Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Ahok, Mendagri Akui Minta Bantuan MA

Soal Ahok, Mendagri Akui Minta Bantuan MA Kredit Foto: Pool/Eko Siswono/Warta Ekonomi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan permohonan fatwa hukum Mahkamah Agung akan menjadi landasan bagi Kemendagri dalam memutuskan pengaktifan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Kami meminta bantuan MA terkait dengan apa yang akan Kemendagri putuskan berkaitan dengan kasus terdakwa Gubernur DKI Jakarta saudara Basuki," kata Tjahjo di Gedung Mahkamah Agung Jakarta, Selasa (14/2/2017).

Tjahjo mengatakan pihaknya selaku pemerintah perlu menunggu tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum di pengadilan untuk mengambil keputusan apakah Ahok akan diberhentikan sementara atau tidak. Namun dakwaan yang diregister di pengadilan masih memiliki pasal alternatif dengan dua tuntutan hukuman yang berbeda yaitu empat tahun dan lima tahun. Fatwa hukum MA, kata Tjahjo, akan menjadi pembanding atas tuntutan tersebut.

"Tapi MA mau mengeluarkan atau tidak itu saya serahkan kepada MA," ujar Tjahjo.

Lebih jauh, Tjahjo memaparkan hal-hal yang menjadi dasar Kemendagri belum menonaktifkan Basuki Tjahja Purnama yakni

1. Status terdakwa Saudara Basuki Tjahaja Purnama (Gubernur DKI) sesuai dengan Register Perkara nomor IDM.147/JKT.UT/12/2016 tangggal 1 Desember 2016.

2. Dalam sidang di pengadilan, Saudara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, melanggar ketentuan Pasal 156A dengan ancaman maksimal 5 tahun dan "Dakwaan Alternatif kedua" Pasal 156 dengan Ancaman Pidana maksimal 4 tahun penjara.

3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 83 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah pada intinya "Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan seterusnya.

4. Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal dimaksud Kemendagri bersikap untuk tidak memberhentikan sementara Saudara Basuki Tjahaja Purnama sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dimana tuntutan Saudara Basuki Tjahaja Purnama maksimal 5 Tahun. (Ant/CP)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: