Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Jalur Cepat Izin Tinggal WNA Dihapus, Pemerintah Klaim Sudah Bersih Usai Skandal Rp145 Miliar

Jalur Cepat Izin Tinggal WNA Dihapus, Pemerintah Klaim Sudah Bersih Usai Skandal Rp145 Miliar Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan tidak ada lagi jalur cepat dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia. Ia menyebut seluruh proses kini sudah kembali ke prosedur normal yang lebih transparan dan terstandar.

Yusril menjelaskan, seluruh permohonan izin tinggal saat ini diselesaikan dalam waktu empat hingga lima hari dan seluruh pembayaran langsung masuk ke kas negara. Ia menekankan tidak ada lagi ruang untuk praktik percepatan ilegal seperti yang diduga terjadi sebelumnya.

“Sekarang ini semua berjalan normal, yaitu semua permohonan itu akan dibahas dalam waktu, yang diselesaikan dalam waktu empat atau lima hari dan semua pembayaran disetorkan ke kas negara,” kata Yusril dalam keterangan yang dikutip, Minggu (7/6/2026).

Pernyataan ini muncul di tengah sorotan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan pejabat Imigrasi, termasuk Silmy Karim, yang disebut memanfaatkan celah “jalur percepatan” dalam pengurusan izin tinggal WNA.

Dalam kasus tersebut, percepatan pengurusan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) maupun Izin Tinggal Tetap (ITAP) diduga menjadi pintu masuk praktik pemerasan terhadap warga negara asing. Celah inilah yang disebut dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan ilegal.

Yusril tidak menampik bahwa sebelumnya terdapat praktik percepatan layanan izin tinggal yang hanya diberikan kepada pihak tertentu dengan pembayaran khusus. Ia menyebut kondisi itu terjadi karena proses administrasi yang panjang dan tidak efisien.

“Akhirnya terjadilah permainan itu yang seharusnya selesai dalam hitungan empat hari atau lima hari menurut prosedur, tetapi bisa dipercepat menjadi satu hari, dua hari atau tiga hari dengan pembayaran khusus,” ungkapnya.

Namun ia menegaskan bahwa pembayaran dalam praktik tersebut tidak masuk ke kas negara, sehingga dikategorikan sebagai pemerasan atau gratifikasi. Hal ini yang kemudian menjadi dasar penindakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Kaget Silmy Karim Terjerat Korupsi, Said Didu Ungkap Informasi Mengejutkan

Yusril juga menyebut pemerintah saat ini telah melakukan berbagai pembenahan di sektor imigrasi sejak terbentuknya kabinet baru. Ia mengklaim praktik pungutan liar mulai diberantas secara bertahap.

“Langkah-langkah penertiban sebenarnya sudah dilakukan sejak kabinet baru terbentuk, sejak Kementerian Imipas terbentuk dan sejak Pak Prabowo Subianto menjabat sebagai Presiden,” katanya.

Sementara itu, KPK sebelumnya mengungkap nilai dugaan korupsi dalam kasus ini mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar yang berasal dari praktik pemerasan pengurusan izin tinggal WNA melalui berbagai jalur biro jasa dan sponsor.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama