Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator sektor jasa keuangan terus berupaya untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar sektor jasa keuangan dalam negeri memiliki daya tahan yang tinggi terhadap segala potensi gejolak yang berasal dari dalam dan luar negeri.
"OJK bersama lembaga-lembaga yang menangani stabilitas sistem keuangan nasional berupaya mengikuti standar best practice yang berlaku secara internasional, namun implementasinya di Indonesia tentu tetap memperhatikan kesiapan dan kondisi di dalam negeri," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad saat menjadi panelis dalam acara General Lecture oleh Prof Robert Fry Engle III di Universitas Airlangga, Surabaya, Senin (20/2/2017).
Menurutnya, berbagai kebijakan telah dilakukan OJK untuk meningkatkan daya tahan sektor jasa keuangan seperti dengan mengeluarkan ketentuan terkait capital surcharge untuk bank-bank sistemik dan mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) tentang penyediaan modal minimum bank umum yang mewajibkan bank menyediakan capital conservation buffer dan countetrcyclical buffer.
Dari sisi pengawasan, OJK juga terus meningkatkan kapasitas surveillance sehingga OJK dapat mengukur secara tepat kondisi sektor jasa keuangan dan memprediksi potensi tekanan di masa mendatang melalui early-warning system (EWS), serta penggunaan berbagai alat ukur yang tepat dalam mendukung pengambilan keputusan terkait langkah-langkah antisipatif yang perlu dilakukan.
Menurut Muliaman, peningkatan daya tahan sektor jasa keuangan sebagai antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya krisis ekonomi harus terus dijalankan untuk menghadapi krisis ekonomi yang bisa datang kapanpun.
"Kita mendapat pelajaran berharga agar selalu mempersiapkan diri karena kita tidak pernah tahu kapan krisis akan datang. Apalagi, pemulihan dari krisis sering kali memerlukan waktu yang panjang serta biaya yang besar," katanya.
Selain menjaga stabilitas, OJK juga mendorong sektor jasa keuangan untuk meningkatkan perannya dalam pendanaan atau pembiayaan pembangunan mengingat terbatasnya ruang fiskal dalam membiayai pembangunan.
"OJK selalu berusaha menjaga keseimbangan antara peran sektor keuangan sebagai agen pertumbuhan dan menjaga stabilitas sektor keuangan," imbuhnya.
Kondisi sektor jasa keuangan yang sehat pada saat ini menjadikan sektor ini memiliki ruang yang cukup luas untuk mengambil peran sebagai penyedia likuiditas dan pembiayaan pembangunan nasional.
"Perlu diperhatikan peningkatan peran ini harus dilakukan secara hati-hati dan tertata agar tidak menyebabkan lembaga keuangan terekspos pada risiko yang berlebihan yang bisa mengganggu stabilitas sistem keuangan," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement