Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PKS Dorong Percepatan Perppu Pertukaran Informasi Otomatis

PKS Dorong Percepatan Perppu Pertukaran Informasi Otomatis Kredit Foto: Diervie.wordpress.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Bidang Ekonomi dan Keuangan Ecky Awal Mucharam mendorong pemerintah untuk mempercepat pembahasan payung hukum (Perppu) terkait beberapa undang-undang yang menyangkut implementasi pertukaran informasi otomatis (AEoI).

Ecky dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (24/2/2017), mengatakan aturan AEoI di bidang jasa keuangan untuk keperluan perpajakan pada 2018 penting karena Indonesia memiliki tenggat waktu hingga 30 Juni 2017 untuk memenuhi persyaratan, seperti kesiapan regulasi dan institusi.

Jika Indonesia tidak memenuhi hal tersebut, dia mengingatkan bahwa Indonesia akan dapat terkena sanksi sebagaimana yang telah disusun oleh Global Forum dalam Defensive Measures.

"Perppu itu sejatinya akan menjadi payung hukum terkait dengan AEoI tersebut, seperti UU Perbankan, UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), UU Pajak, UU Pasar Modal, dan UU Perbankan Syariah, dalam rangka memenuhi Common Reporting Standard yang sudah ditetapkan," ujarnya.

Ia mengemukakan sejauh ini UU KUP dan UU Perbankan sudah masuk dalam Prioritas Proglenas 2017, namun DPR masih menunggu revisi dua UU lainnya dari pemerintah. "Ini tentu akan butuh waktu panjang. Solusinya, pemerintah harus cepat bahas Perppu sebagai alternatif daripada menunggu penyelesaian revisi," papar Ecky Mucharam.

Adapun terkait dengan sanksi keterlambatan pemenuhan persyaratan AEoI, tidaklah kecil, karena terdapat dua dampak utama.

Dampak pertama adalah sanksi berupa penurunan rating oleh Global Forum, serta dampak kedua adalah hilangnya kesempatan dari kehilangan potensi perpajakan apabila Indonesia terlambat ikut serta dalam AEoI. "Pemerintah perlu segera mempersiapkan hal ini, mengingat kebijakan tax amnesty ternyata tidak cukup optimal dalam menarik dana Indonesia yang berada di luar," katanya.

Menurut dia, AEoI dapat menjadi senjata ampuh Pemerintah untuk memulangkan dana WNI di luar negeri yang diperkirakan mencapai Rp 4000 triliun dan sebagiannya patut diduga merupakan "illicit fund" (dana ilegal).

Dengan adanya penyusunan Perppu ini, nantinya dapat menjadi modal pemerintah untuk terlibat bersama 101 negara yang ingin mengimplementasikan AEoI. Sebab, dalam UU KUP dan UU Perbankan saat ini, data nasabah bersifat sangat rahasia untuk dibukakan informasinya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mendukung era pertukaran informasi keuangan bagi kepentingan perpajakan di 2018.

Pelaksanaan pertukaran informasi keuangan atau Automatic Exchange of Information (AEoI) merupakan program global yang disepakati oleh 101 negara untuk saling memberikan informasi, khususnya keterangan transparan mengenai perpajakan.

Sejumlah negara yang tergabung dalam G20 dan Organisasi Kerja Sama dan Perkembangan Ekonomi (OECD) melalui AEoI sepakat bahwa pengusaha tidak boleh lagi melakukan praktik curang penghindaran pajak ketika kebijakan ini berlaku pada 2018. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: