Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Dorong Kementan Tingkatkan Distribusi Asuransi Pertanian

KPK Dorong Kementan Tingkatkan Distribusi Asuransi Pertanian Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

KPK mendorong Kementerian Pertanian untuk meningkatkan distribusi asuransi pertanian kepada para petani. Beberapa saran yaitu pertama tahun lalu, asuransi pertanian masih mencapai 233 ribu hektar tahun ini jadi ada 644 ribu hektar direalisasi untuk menolong petani kita manakala terjadi bencana alam.

"Kemudian sarannya adalah kalau bisa seluruh lahan kering yang rawan bencana juga mendapatkan asuransi," kata Menteri Pertanian Amran Sulaiman di gedung KPK Jakarta, Jumat (24/2/2017).

Amran bertemu dengan Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK Wawan Wardiana untuk membicarakan mengenai (1) pupuk bersubsidi, (2) Kredit Usaha Rakyat (KUR), (3) benih bersubsidi, dan (4) asuransi.

"Di satu sisi tentu kita berpikir sehingga mengambil jalan tengah adalah 30-70 persen atau 40-60 persen dengan 40 persen asuransi untuk daerah rawan kemudian daerah sedang dan seterusnya diberikan secara proporsional," ungkap Amran.

Amran menilai bahwa asuransi itu dari sisi anggaran juga tidak memberatkan karena pemerintah menyediakan dana Rp150 miliar untuk 1 juta hektar lahan. "Jauh lebih besar kerugian petani dibanding kalau tidak ada asuransi," tambah Amran.

Selanjutnya KPK juga mendorong agar subsidi pupuk dapat tepat sasaran. "Ada beberapa rekomendasi KPK agar distribusi tepat sasaran, kemudian subsidi benih juga demikian. Kalau ada yang main-main kita tidak ada kompromi terhadap yang melakukan oplosan pupuk," tambah Amran.

Asuransi pertanian diluncurkan Kementerian Pertanian sejak Juli 2015 lalu. Asuransi ini memungkinkan petani yang mengalami gagal panen dan merugi, mendapatkan klaim asuransi yang disediakan pihak ketiga.

Petani yang ingin mengajukan klaim pembayaran asuransinya dapat melakukannya melalui dua cara yaitu pertama, skema premi swadaya yang terbagi dalam tiga jenis: mandiri, kemitraan, dan kredit.

Dalam ketentuan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), premi yang dibayarkan tertulis sebesar Rp180 ribu per hektar sehingga pemerintah akan menanggung Rp144 ribu dan petani Rp36 ribu per hektar.

Jika nantinya ada 1 hektar lahan pertanian yang rusak, petani akan mendapat asuransi sebesar Rp6 juta. Setidaknya ada 16 provinsi telah ditetapkan sebagai daerah prioritas untuk program asuransi pertanian.

Provinsi tersebut di antaranya Jawa Timur (160 ribu hektar), Jawa Tengah (155 ribu hektar), Jawa Barat (115 ribu hektar), Sulawesi Selatan (75 ribu hektar), Sumatera Selatan (75 ribu hektar) dan Lampung (60 ribu hektar). (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: