Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Peran KPPU dalam Pengawasan Minimarket Dipertanyakan

Peran KPPU dalam Pengawasan Minimarket Dipertanyakan Kredit Foto: Suara.com
Warta Ekonomi, Makassar -

Direktur Riset dan Data Anti-Corruption Committee (ACC) Sulawesi Wiwin Suwandi mempertanyakan peran dan langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam pengawasan minimarket yang semakin menjamur. Maraknya minimarket dikhawatirkan akan "membunuh" pedagang klontong. KPPU dan pemerintah daerah diharapnya segera mencari solusi agar pelaku usaha kecil juga tetap tumbuh.

Wiwin menyoroti keberadaan minimarket yang jaraknya sangat "rapat" antara satu dengan lainnya. Terkesan bahwa regulasi zonasi minimarket tidak berjalan.

"Kami mengharapkan menjamurnya minimarket menjadi perhatian. Jangan sampai ada praktik monopoli di situ yang membuat pedagang klontong kian sulit bersaing dan ditinggal konsumen," kata Wiwin di Makassar, Jumat?(24/2/2017).

Menurut Wiwin, KPPU sebagai lembaga pengawas mesti memastikan bahwa tidak ada upaya sistematis mematikan pedagang klontong. Pertumbuhan minimarket yang sangat pesat juga diharapkan dapat ditekan.

"Jumlah minimarket ini semakin banyak dan mestinya dapat ditekan. Kasihan dengan keberadaan pedagang-pedagang klontong," tutur dia.

Pelaksana Tugas Kepala Bagian Penindakan dan Penegakan Hukum KPPU Makassar Yunan Andika Putra mengungkapkan pihaknya belum menemukan adanya praktik monopoli ihwal menjamurnya minimarket. Semakin banyaknya minimarket yang mengancam keberadaan pedagang klontong disebutnya dapat dihindari bila pemerintah daerah alias pemda memiliki regulasi yang tegas dan jelas.

"Minimarket-minimarket yang ada sebatas menjalankan usahanya sendiri-sendiri. Adapun bergugurannya pedagang klontong lebih karena jaraknya yang terlalu dekat dengan minimarket sehingga konsumennya beralih. Makanya, perlu ada pengaturan zonasi dan waktu operasional. Itu pemda yang mengatur," kata Yunan.

Menurut Yunan, pemerintah daerah semestinya memiliki dan menerapkan aturan perihal keberadaan minimarket agar tidak 'membunuh' pedagang klontong. Misalnya, mensyaratkan minimarket hanya bisa dibangun di jalan-jalan besar. Dengan begitu, pedagang klontong yang berada di pemukiman bisa tetap ramai dikunjungi. Selain itu, perlu ada zonasi agar minimarket dibangun tidak berdekatan. ?

"Kalau di wilayah pemukiman ya jangan jadi tempat niaga. Cukuplah minimarket ada di jalan-jalan besar," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: