PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk membantah perseroan melakukan tindakan kartel?dan aksi monopoli di industri peternakan.
External Relations Director Japfa Comfeed Rachmat Indrajaya mengatakan pihaknya senantiasa menjalankan kegiatan bisnis sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Ia?menambahkan bahwa sebagai perusahaan terbuka (tbk) maka Japfa selalu berusaha transparan dalam setiap kegiatan usaha.
"Kita tidak mungkin main-main karena kita perusahaan publik, Tbk. Semua laporan, kita buka semua dan masyarakat bisa melihatnya. Selain itu, kita selama ini pada prinsipnya selalu mematuhi peraturan-peraturan pemerintah yang ada dan berusaha untuk tidak melenceng dari peraturan yang sudah ditetapkan karena perusahaan kami benar-benar strick masalah tersebut," katanya?di Jakarta, akhir pekan lalu.
Rachmat Indrajaya mengatakan Japfa menjalin beberapa kemitraan dengan peternak kecil. Bahkan, ia mengatakan beberapa peternak sudah menjalin kemitraan dengan peternak lain sebagai dampak positif dan multiplier effect dari kemitraan yang dibangun.
"Kita memiliki pola kemitraan dan kita melakukan dengan sangat baik. Kita sama sekali tidak ada yang namanya mematikan peternak-peternak kecil. Mereka malah kita bina dengan sangat baik sehingga mereka berkembang. Saat ini banyak peternak-peternak hasil?binaan kita yang mereka sendiri punya mitra sekarang. Jadi, kami tidak melakukan hal itu (mematikan usaha peternak kecil). Pasti itu," ujarnya.
Sebelumnya,?Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Saidah Sakwan mengungkapkan bisnis unggas di Indonesia tidaklah begitu sehat. Musababnya, hanya ada dua perusahaan besar yang sangat mendominasi. Ia mengatakan?keduanya merupakan perusahaan asing yakni PT Japfa Comfeed dari Singapura dan PT Charoen Pokphand dari Thailand.
Saidah mengatakan kedua perusahaan tersebut menguasai hampir 80 persen bisnis unggas di Indonesia. Perusahaan itu tidak hanya menguasai hulu, tapi juga hilir. Padahal, ada sekitar puluhan perusahaan lain yang bergerak di bidang unggas di Tanah Air.
"Untuk bisnis unggas, seperti ayam, ya memang hanya ada dua pemain besar," sebutnya.
Saidah menerangkan guna memastikan dua perusahaan besar tersebut tidak lagi memonopoli dan melakukan praktik kartel, KPPU akan mengoptimalkan satgas kemitraan. KPPU akan mengawasi pola kemitraan perusahan ternama tersebut dengan peternak.
"Bila ada (peternak) yang merasa dieksploitasi, kami minta segera dilaporkan," katanya.
KPPU mengendus adanya praktik persaingan usaha yang tidak sehat dalam pola kemitraan antara perusahaan dengan peternak. Dalam perjanjian kontrak kerja sama, perusahaan selaku inti disinyalir merupakan pihak yang menentukan ihwal DOC alias anak ayam, pakan, dan harga pasaran ayam hidup.
"Yang tentukan inti karena plasma (peternak) tidak memiliki bargaining," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement