Panitia Khusus Angket DPR soal Pelindo II siap melanjutkan investigasi atas penerbitan obligasi global (global bond) PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) sebesar Rp20,8 triliun pada April 2015, karena dinilai berpotensi merugikan.
"Arah penyelidikan penerbitan global bond Pelindo II karena diduga direksi tidak melakukan perencanaan secara matang, sehingga perseroan harus menanggung beban bunga sebesar Rp1 triliun per tahun," kata Anggota Pansus Angket Pelindo II dari Komisi VI DPR Wahyu Sanjaya kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/3/2017).
Menurut Wahyu, investigasi dilakukan atas ekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendalami peran direksi yang menjabat ketika penerbitan itu dilaksanakan.
"Panitia Khusus (Pansus) Angket Pelindo II, berencana fokus mengembangkan penyidikan atas penerbitan global bond tersebut karena terindikasi sebagai tindak pidana kejahatan korporasi," tegasnya.
Ia menambahkan, wacana penyelidikan dilakukan karena DPR menduga direksi perusahaan tidak menjalankan prinsip GCG dalam menerbitkan surat utang dalam jumlah besar.
"Jika terbukti ada kejahatan korporasi dalam kasus ini, maka DPR akan kembali memanggil mantan direksi Pelindo II untuk menjalani pemeriksaan," ujarnya.
Dijelaskan, penelusuran kemungkinan terjadi tindak pidana korporasi dapat dilakukan melalui dokumen dan keterangan Direktur Utama Pelindo II Elvyn G Masassya yang telah diperoleh dari rapat Pansus Pelindo II pekan lalu.
"Kami sedang mempelajari dokumen-dokumen global bond dari Pelindo II. Sasarannya direksi lama, yang mungkin terlibat karena pengambilan global bond tidak sesuai kebutuhan, sehingga ada potensi kerugian negara," katanya.
Sebelumnya, Pansus Pelindo II sudah bekerja dan menemukan sejumlah kasus seperti perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT) tanpa izin Menteri BUMN, pengadaan barang jasa, Pelabuhan New Priok dan terakhir masuk ke penerbitan global bond.
Akibat dari kasus ini, mantan Dirut Pelindo II RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka KPK dalam kasus pengadaan alat dan BPK menemukan pelanggaran hukum serta kerugian negara dalam perpanjangan JICT.
Sebelumnya, Serikat Pekerja Jakarta International Container (SP JICT) juga telah menyoroti kejanggalan dalam kewajiban pembayaran bunga penerbitan global bond tersebut.
Ketua SP JICT Nova Sofyan Hakim, mempertanyakan penerbitan global bond karena proyek-proyek yang rencananya bakal didanai dengan uang hasil penerbitan surat utang tersebut tidak semuanya berjalan. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Advertisement