DPD RI menilai RUU Etika Penyelenggara Negara (EPN) dipandang penting untuk mengatur perilaku aparatur penyelenggara negara. Hal ini tertuang dalam Rapat kerja Komite I DPD RI dengan Kementerian PAN dan RB dalam rangka penyusunan materi RUU Etika Penyelenggara Negara, di Ruang Rapat Komite I Senayan Jakarta, Senin (6/3/2017).
Hadir dalam rapat kerja ini Ketua Komite I Akhmad Muqowam, Wakil Ketua Fachrul Razi, Menpan RB Asman Abnur serta anggota Komite I DPD RI. Menurut Ketua Komite I, Akhmad Muqowam bahwa sejak penyelenggaraan pemerintahan terdahulu, Undang-Undang ini belum ada. Padahal dalam menjalankan fungsi penyelenggaraan pemerintah, baik penyelenggara negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus ada rambu-rambu yang mengatur.
?MenPAN RB sepakat bahwa RUU ini penting dalam menjadi rambu-rambu dalam berperilaku bagi para aparatur penyelenggara negara, dan urgensi RUU ini juga dalam rangka mendukung reformasi birokrasi,? ucap Akhmad Muqowam saat memimpin rapat. Hal ini pun diamini oleh MenPAN RB bahwa saat ini diperlukan rambu-rambu khusus agar dalam menjalankan roda negara ini para penyelenggara negara dapat berperilaku baik.
?Dalam mengatur penyelenggaaraan negara banyak yang harus kita jaga, menurut saya UU EPN ini penting dalam mengatur perilaku pejabat penyelenggara negara agar bersih dan akuntabel,? tukasnya. Lanjutnya, tujuan dari RUU ini adalah untuk mendapatkan birokrasi bersih dan akuntabel, saat ini menurut Asman, akuntabilitas penyelenggaraan negara masih buruk, masih banyak daerah yang mendapat nilai ?c? dan ?d? dari sisi pengelolaan keuangan daerah.
?RUU EPN akan menjadi penting dalam mengendalikan perilaku negatif aparatur penyelenggara negara," ujar Asman. Selain itu, KemenPAN RB dalam rapat kerja ini juga merekomendasikan kepada Komite I bahwa ke depannya RUU EPN ini menjadi sumber penyusunan kode etik bagi setiap kementerian. Lembaga dan penyelenggara negara lainnya dalam menjalankan peran dan fungsi penyelenggaraan negara. ?Komite I akan berusaha menyamakan persepsi dan frekuensi, baik dengan pemerintah dan lainnya dalam menyusun RUU EPN agar dapat mencakup semua,? tutup Akhmad.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Dewi Ispurwanti
Tag Terkait:
Advertisement