Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mendukung implementasi pelaksanaan perjanjian pertukaran informasi secara otomatis (automatic exchange of information/AEIO) harus segera dikeluarkan.
"Perppu kita tunggu saja. Kalau sudah benar-benar siap untuk disampaikan ke publik, pasti akan disampaikan oleh Menteri Keuangan," kata Hestu dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (8/3/2017).
Dia menjelaskan perppu tersebut memang harus segera dikeluarkan karena komitmen Indonesia pada AEOI 2018 mendatang harus didahului dengan prasyarat yang harus terpenuhi secara domestik.
Prakondisi tersebut terutama menyangkut masalah keterbukaan rahasia informasi nasabah perbankan.
"Karena UU yang sekarang belum bisa menjamin itu, maka harus menggunakan perppu. Kalau tidak melakukan itu sekarang, maka kita akan keluar dari komitmen (AEOI) tersebut," kata Hestu.
Perppu itu mengubah pasal-pasal yang menghambat implementasi AEOI, terutama Undang-Undang Perpajakan, Undang-Undang Perbankan, dan Undang-Undang Pasar Modal.
Indonesia berkomitmen untuk melakukan AEOI mulai September 2018. Batas waktu pemenuhan persyaratan ketersediaan perangkat hukum domestik untuk penerapan AEOI adalah 30 Juni 2017, dan apabila gagal maka akan ditetapkan sebagai negara dengan status gagal memenuhi komitmen.
AEOI merupakan pengiriman informasi tertentu mengenai wajib pajak pada waktu tertentu secara periodik, sistematis, dan berkesinambungan dari negara sumber penghasilan atau tempat menyimpan kekayaan, kepada negara residen wajib pajak.
Indonesia telah menandatangani Multilateral Competent Authorities Agreement (MCAA) sebagai dasar pelaksanaan AEOI dengan negara atau yuridiksi mitra dan berkomitmen untuk mulai bertukar informasi pada 2018.
Penerapan ini diharapkan memberi manfaat, antara lain memperoleh informasi dengan juridiksi mitra, mendorong sektor keuangan bersaing secara global, dan menghindari modus penggelapan pajak.
Lembaga jasa keuangan, termasuk sektor perbankan, harus segera bersiap-siap melakukan proses identifikasi atas nasabahnya yang merupakan wajib pajak dari negara atau yurisdiksi mitra AEOI Indonesia. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait:
Advertisement