Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BRI Siap Masuk Automatic Exchange of Information

BRI Siap Masuk Automatic Exchange of Information Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk (BBRI) mengaku siap untuk masuk ke dalam komunitas Automatic Exchange of Information (AEOI). Implementasi AEOI sendiri rencananya baru akan dilakukan pada September 2018 mendatang.

Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia, Asmawi Syam mengatakan penerapan AEOI tidak hanya berlaku di Indonesia, melainkan di seluruh dunia. Untuk itu lembaga keuangan di Indonesia harus mengikuti hal tersebut jika ingin mendapatkan informasi dari negara lain. ?Kita harus masuk ke komunitas itu, dan kita sudah siap,? katanya di Jakarta, Kamis (9/3/2017).

AEOI sendiri adalah program pertukaran informasi secara otomatis antar-negara. Di Indonesia hal ini sekaligus diimplementasikan di bidang jasa keuangan untuk kebutuhan perpajakan. Nantinya setiap rekening nasabah di lembaga perbankan dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dan dapat diakses secara langsung. Hingga saat ini sebanyak 101 negara di dunia telah mengaplikasikan program tersebut.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D Hadad mengatakan penerapan AEOI akan dilakukan OJK dengan penciptaan aturan pendukungnya dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra. Hal itu akan membuat leluasa Direktorat Jenderal Pajak untuk memperoleh informasi keuangan wajib pajak (WP) Indonesia yang berinvestasi di negara tersebut.

?Tukar menukar informasi keuangan akan mendorong sektor keuangan di Indonesia untuk dapat bersaing secara global dan tidak dipandang sebelah mata di sektor bisnis keuangan internasional,? kata Muliaman.

Sebagai catatan, saat ini OJK sedang menyiapkan ketentuan pelaksanaan lebih lanjut penerapan AEOI seperti tata cara pelaksanaan due diligence (uji tuntas) nasabah asing. Kemudian, tata cara penyampaian informasi keuangan nasabah asing kepada otoritas pajak.

OJK juga akan merevisi Undang-Undang (UU) Perbankan dan UU Pasar Modal yang berkaitan kerahasiaan bank dan kerahasiaan rekening nasabah di Pasar Modal. Khusus UU Perbankan telah masuk Program Legislasi (Prolegnas) DPR.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Gito Adiputro Wiratno
Editor: Dewi Ispurwanti

Advertisement

Bagikan Artikel: