Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sulsel Butuh Minimal 700 Ribu Blanko E-KTP

Sulsel Butuh Minimal 700 Ribu Blanko E-KTP Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -

Sengkarut proyek tender KTP elektronik alias E-KTP berdampak pada kosongnya blanko di seluruh daerah di Indonesia. Di Sulsel pasokan blanko E-KTP sudah terhenti sejak enam bulan lalu. Buntutnya, sebanyak 700 ribu warga yang sudah melakukan perekaman data belum juga mengantongi E-KTP. Mereka hanya diberikan surat keterangan (suket) pengganti E-KTP.

Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Sulsel Lutfi Nasir mengatakan pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa mengenai kekosongan blanko E-KTP. Musababnya, kewenangan pengadaan blanko menjadi domain pusat.

"Blanko E-KTP kosong sejak September 2016. Jadi, warga yang sudah melakukan perekaman data sebatas diberikan suket," kata Lutfi kepada Warta Ekonomi?di Makassar, Senin (13/3/2017).

Lutfi menerangkan pihaknya terus mengumpulkan data dari kabupaten/kota perihal warga yang membutuhkan E-KTP. Data itu selanjutnya dikoordinasikan dengan pemerintah pusat. Koordinasi terakhirnya dengan pemerintah pusat, ia menyebut sudah ada titik terang mengenai proyek pengadaan blanko E-KTP. Setelah tiga kali tender dilakukan disebutnya sudah ada pemenang proyek pengadaan blanko E-KTP.

"Kami dapat informasi terakhir dari pusat bahwa sudah ada pemenang tender proyek E-KTP. Kemungkinan pada April nanti sudah mulai didistribusikan. Sebelumnya, dalam dua kali tender selalu terkendala karena tidak memenuhi syarat mengingat spesifikasi blanko E-KTP itu memang sulit," ucap mantan Kepala Biro Hukum dan HAM Pemprov Sulsel itu.

Menurut Lutfi, jumlah wajib KTP di Sulsel berkisar enam juta jiwa dari total penduduk mencapai sembilan juta jiwa. Guna mendorong partisipasi warga mendapatkan E-KTP, pihaknya meminta pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan pelayanan. Salah satunya dengan menyiapkan mobil keliling yang siaga melakukan pelayanan untuk perekaman data.

Lutfi menegaskan kekosongan blanko tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan pelayanan. Toh, surat keterangan sebagai pengganti sementara E-KTP tetap bisa digunakan. Adapun, surat keterangan itu masa berlakunya selama enam bulan sejak diterbitkan.

"Sambil menunggu masuknya blanko, warga kan tetap bisa gunakan suket sebagai pengganti sementara E-KTP," tutur dia.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar Nielma Palamba mengungkapkan khusus di wilayahnya setidaknya ada 50 ribu warga yang belum mengantongi E-KTP karena kekosongan blanko. Nielma menegaskan tetap berupaya memberikan pelayanan bagi warga meski tanpa blangko e-KTP. Caranya dengan menerbitkan surat keterangan sementara sebagai pengganti e-KTP yang berfungsi selama enam bulan.

Menurut Nielma, kekosongan blangko e-KTP sudah terjadi enam bulan terakhir. Permasalahan tersebut dirasakan oleh semua daerah di Indonesia. Menurut dia, saat ini pihaknya intens menjalin koordinasi dengan pemerintah pusat terkait masalah E-KTP. Informasi terakhir dari Kementerian Dalam Negeri berjanji bakal menyalurkan blangko e-KTP bagi Kota Makassar dalam waktu dekat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: