Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Grab: Regulasi Transportasi Online Masih Belum Fiks

Grab: Regulasi Transportasi Online Masih Belum Fiks Kredit Foto: Dina Kusumaningrum
Warta Ekonomi, Jakarta -

Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata ikut berkomentar soal draft revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 yang akan diundangkan pada 1 April 2017 mendatang. Menurutnya, regulasi tersebut masih dilakukan uji publik alias belum rampung.

"Kami berdiskusi langsung dengan pemerintah memberikan masukan kami bagaimana menyikapi hal tersebut. Poin masih belum fiks," ujarnya di sela-sela peluncuran fitur GrabShare di Jakarta, Senin (13/3/2017).

"Alasannya ada dua ya, nomor satu mitra kami masuk dalam faktor sewa, itu kesepakatan antara pengemudi dan pengguna. Tarif Grab sudah jelas di awal, ada pelanggan yang bilang oh ini ada kemahalan ya, itu tidak mungkin diambil pengguna, begitu juga ada yang murah pasti diambil pengguna tidak mungkin dilanggar pengemudi karena sudah ada kesepakatan," imbuhnya.

Kemudian alasan kedua, lanjut Ridzki, mengenai mekanisme pasar bahwa hal tersebut metode terbaik guna menyelesaikan masalah tarif sewa.

"Kami percaya mekanisme pasar adalah metode terbaik. Apakah tarif itu kemurahan atau kemahalan. Tidak ada pengusaha yang ceroboh memberikan harga terlalu mahal, tidak ada juga pengusaha yang ceroboh memberikan harga terlalu murah serahkan saja pada mekanisme pasar," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dina Kusumaningrum
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: