Kredit Foto: Pool/Eko Siswono/Warta Ekonomi
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bangka Belitung Juhri, saksi fakta yang dihadirkan tim kuasa hukum Ahok dalam lanjutan sidang kasus penodaan agama, membeberkan kecurangan-kecurangan yang terjadi saat Pilkada Bangka Belitung 2007.
"Saya (saat itu) selaku Panwas Kabupaten Belitung yang mulia," kata Juhri menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto dalam lanjutan sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (14/3/2017).
Ia menjelaskan bahwa dalam Pilkada Babel 2007 terdapat lima pasangan calon. Pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Eko Cahyono mendapatkan nomor urut tiga. "Pak Basuki posisi kedua, yang menang nomor urut empat, selisihnya 15 ribu suara," kata Juhri.
Selanjutnya, Hakim Dwiarso menanyakan kecurangan-kecurangan yang terjadi saat Pilkada Babel 2007.
Ia menuturkan saat itu tim sukses Ahok-Eko melapor ke Panwas terkait tidak diberikan surat pemilih ke wilayah-wilayah tertentu yang diduga jadi kantong suara pasangan itu. "Ada juga laporan 'black campaign' dan 'money politics'," ucap Juhri.
Selain itu, kata dia, ada juga selebaran yang isinya mengajak memilih pemimpin yang seakidah atau seagama serta ceramah-ceramah di masjid saat masa kampanye untuk memilih pemimpin Muslim.
Masih menjawab pertanyaan Hakim Dwiarso, Juhri menyatakan laporan itu ditindaklanjuti dengan dikirim ke KPU Provinsi Babel. "Tetapi dari pihak provinsi tidak konfirmasi lagi ke kami," jawab Juhri.
Ahok didakwa melanggar Pasal 156a tentang penodaan agama dengan ancaman lima tahun penjara dan Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian atau penghinaan terhadap golongan dengan ancaman empat tahun penjara. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Advertisement