Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani menilai permintaan penambahan kewenangan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) di bawah kepemimpinan Syarkawi Rauf merupakan permintaan yang kelewat ambisius.
Menurutnya, sebelum dipimpin Syarkawi, hubungan kemitraan antara para pelaku usaha dan KPPU berjalan baik. Akan tetapi, sejak Syarkawi yang memimpin, lembaga ini tampak ingin menjadi lembaga yang superbody dan membuat hubungan KPPU-pelaku usaha menjadi berjarak.
"Kita memandang dengan permintaan penguatan kewenangan ini bisa abuse of power. Ini sudah terkonfirmasi kan, kayak ada kasus yang belum jalan hakimnya (KPPU) sudah menuduh kartel," kata Haryadi di sesi diskusi di CSIS, Jakarta, Senin (13/3/2017).
Dia menambahkan jika kewenangan KPPU ditambah maka lembaga tersebut akan melampui kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kewenangan KPPU untuk melaporkan, menginvestigasi, dan memutus. KPK saja enggak seperti itu kuatnya. Kan KPK kalau memutus di Pengadilan Tipikor. Belum lagi KPPU enggak ada yang mengawasi. Ini katanya masih kurang? Minta dikasih kewenangan untuk menyadap?" imbuhnya.
Ketika ditanya soal kasus hukuman bagi Yamaha dan Honda yang menurut KPPU bersalah dan diduga melakukan pelanggaran harga. Haryadi berujar sudah menjadi hukum pasar jika satu produk yang menjadi produk awal yang unggul di pasaran (leading market) akan diikuti produk saingannya yang keluar belakangan.
"Logikanya begini, antara Fortuner dan Pajero saja deh. Kan, Fortuner sudah ada terlebih dulu, kemudian dia mematok harga segini, ya wajarlah kalau Pajero menetapkan harga yang enggak jauh beda. Ini kan hukum pasar secara nature saja. Apalagi, kalau ada wacana denda nanti 30 persen dari total omzet?" terangnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement