Pemerintah Dinilai Belum Tunjukkan Taringnya Batasi 'Transportasi Online'
Kisruh antara angkutan konvensional dan angkutan berbasis aplikasi yang terjadi di beberapa daerah belakangan ini mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Ada yang menilai regulasi yang dibuat pemerintah belum menunjukkan taringnya.
"Pemerintah belum tegas kalau begini terus kami akan terus protes," ujar salah satu sopir taksi konvensional yang turut berunjuk rasa di Bali seperti dikutip dari televisi nasional, Jakarta, Rabu (15/3/2017).
Sementara itu Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum akan dimasukan dalam kesetaraan maupun ketentuan harus membayar pajak.
"Sekarang ada transportasi online dan konvensional. Beberapa online kita masukan PM 32 akan dimasukan dalam kesetaraan ada kuota, ada batas atas bawah, harus care," kata Budi.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) dari berbagai provinsi, Selasa (14/3/2017) bertemu dengan Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat) Pudji Hartanto untuk membahas masalah tersebut. Pertemuan ini untuk membicarakan revisi PM 32 Tahun 2016. Namun seperti yang kita tahu, dalam pelaksanaannya banyak terjadi pro dan kontra di masyarakat, baik pengguna maupun pelaku usaha.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dina Kusumaningrum
Editor: Dewi Ispurwanti
Tag Terkait:
Advertisement