Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK: Butuh Waktu Lama Tuntaskan Kasus E-KTP

KPK: Butuh Waktu Lama Tuntaskan Kasus E-KTP Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Makassar -

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengungkapkan pihaknya terus berfokus untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk elektronik alias E-KTP.

Pemimpin KPK itu mengaku butuh waktu lama untuk mengusut tuntas megakorupsi tersebut. Terlebih, pihaknya masih memantau jalannya persidangan dua terdakwa kasus tersebut yang sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia mengaku tidak bisa memastikan target penuntasan kasus dugaan korupsi proyek E-KTP.

"Kemungkinan agak lama karena persidangannya cukup lama dan saksi-saksinya cukup banyak. Jadi, pastinya agak lama," kata Basaria seusai menghadiri Seminar Saya Perempuan Anti-Korupsi (SPAK) di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumihardjo, Kota Makassar, Kamis (16/3/2017).

Menurut Basaria, pihaknya terus melakukan pendalaman atas seluruh data dan keterangan yang dimiliki dalam kasus dugaan korupsi proyek E-KTP. Ditegaskannya, belum ada tersangka baru. Komisi anti-rasuah, lanjut Basaria, tidak mungkin merahasiakan ke publik bila memang telah menetapkan tersangka baru.

"Tersangka itu kan sudah harus dibuka untuk umum. Enggak pernah kami rahasiakan," tegas dia.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek E-KTP, Basariah tidak menampik kemungkinan adanya tersangka baru. Namun, pihaknya meminta publik untuk bersabar menunggu kerja penyidik lembaga anti-korupsi tersebut. Ia pun enggan berspekulasi, apalagi menyebut nama-nama yang santer diberitakan terlibat dalam megaproyek tersebut.

"Kami tidak bisa sebut nama. Biar nanti ya kalau memang sudah tercukupi," ujarnya.

Basaria mengimbuhkan pihaknya terus memantau perkembangan proses persidangan terhadap dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman dan Sugiharto, yang menjadi terdakwa. Bisa jadi penetapan tersangka baru dilakukan setelah proses persidangan terhadap dua terdakwa tersebut.

"Nanti dilihat ya perkembangannya," pungkas dia.

Dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto, jaksa menyebut kedua terdakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dengan proyek e-KTP sehingga membuat negara rugi Rp2,3 triliun.

Perbuatan keduanya dilakukan bersama Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang/jasa pada Kemendagri; Isnu Edhi Wijaya selaku Ketua Konsorsium Percetakan Negara; Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri; Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Golkar; dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Panitia Pengadaan barang/jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Dukcapil.

Aroma busuk proyek e-KTP terendus sejak awal. Praktik 'ijon' dilakukan saat sebelum anggaran proyek disetujui anggota Komisi II DPR. Untuk mengganti duit yang sudah ditebar saat awal, para pengusaha diduga melakukan markup anggaran. Dari nilai proyek Rp5,9 triliun, hanya 51 persen yang digunakan belanja bahan. Sisanya, yaitu 49 persen, dibuat bancakan kalangan Kemendagri, politikus DPR, dan pihak swasta.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: