Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Go-Jek, Uber, Grab Satu Suara Protes Kuota Jumlah Kendaraan

Go-Jek, Uber, Grab Satu Suara Protes Kuota Jumlah Kendaraan Kredit Foto: Dina Kusumaningrum
Warta Ekonomi, Jakarta -

Seluruh penyedia transportasi berbasis aplikasi melayangkan surat protes ke Menteri Perhubungan Budi Karya, Jumat (17/3/2017). Isi surat protes itu perihal penetapan kuota jumlah kendaraan yang termuat dalam rencana revisi Permenhub 32 tahun 2016.

"Kami berpendapat hal tersebut tidak sejalan dengan semangat ekonomi kerakyatan berbasis teknologi. Kami percaya setiap orang di Indonesia memiliki hak untuk berpartisipasi dan meningkatkan kesejahteraannya melalui ekonomi digital," tulis surat resmi tersebut yang telah ditangani oleh Go-Jek diwakili Andre Sulistyo sedangkan Uber Mike Brown sebagai Regional General Manager, APAC dan Grab Ridzki Kramadibrata sebagai Managing Director Grab Indonesia.

Terkait kuota jumlah kendaraan baik pengguna aplikasi mobilitas maupun konvensional, ditegaskan dalam surat tersebut, tidak perlu dibatasi karena berpotensi menghadirkan iklim bisnis yang tidak kompetitif.

"Pada akhirnya, hal ini akan merugikan masyarakat terkait pilihan mobilitas yang andal dan kesempatan menjadi micro-enterpreneur dalam bidang transportasi. Kami percaya jumlah kendaraan baik yang memanfaatkan aplikasi mobilitas maupun konvensional akan ditentukan oleh permintaan dan kebutuhan konsumen," katanya.

Kemudian penetapan batas biaya perjalanan yang dipesan melalui aplikasi mobilitas, mereka memandang teknologi telah memungkinkan berbagai produk dan layanan untuk menghadirkan penghitungan harga yang akurat.

"Hal ini sesuai dengan kondisi permintaan dan ketersediaan untuk memastikan harga yang dibayarkan konsumen untuk barang dan layanan tersebut sepadan nilai yang diberikan layanan tersebut kepada konsumen. Hal ini akan membuat masyarakat terkendala untuk mendapatkan layanan terjangkau," bebernya.

"Kami menilai penentuan batas biaya angkutan sewa khusus yang direncanakan akan ditetapkan oleh gubernur sesuai wilayah ketersediaan layanan tidak sesuai dengan semangat untuk menghadirkan kesepadanan harga tersebut," lanjutnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dina Kusumaningrum
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: