Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua-Maluku mengingatkan seluruh masyarakat Program Amnesti Pajak (tax amnesty) akan segera berakhir pada 31 Maret 2017 dan akan segera melakukan penegakan hukum.
"Bagi yang belum mengikuti Program Amnesti Pajak, kami berharap dapat memanfaatkan waktu yang tersisa sampai 31 Maret 2017," ujar Kepala Kanwil DJP Papua-Maluku Wansepta Nirwanda, di Jayapura, Senin (20/3/2017).
Ia menegaskan Kanwil DJP Papua-Matuku akan fokus dan konsisten dalam melaksanakan ketentuan pasal 18 Undang Undang Pengampunan Pajak setelah berakhir masa amnesti pajak dengan memanfaatkan momentum era keterbukaan informasi.
"Tidak ada lagi tempat untuk bersembunyi dari pajak. Dalam hal wajib pajak tidak menyampaikan surat pernyataan sampai dengan periode pengampunan pajak berakhir," katanya lagi.
Menurutnya, bila petugas pajak menemukan data atau informasi mengenai harta wajib pajak yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh, maka harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima wajib pajak.
"Sesuai aturan bagi wajib pajak yang belum mengungkapkan hartanya hingga masa pengampunan pajak berakhir, maka yang bersangkutan akan dikenai PPh dan ditambah sanksi 200 persen," ujarnya lagi.
Sedangkan untuk realisasi penerimaan dari Program Amnesti Pajak hingga 20 Maret 2017 di wilayah Papua hingga Maluku mencapai Rp598 miliar.
Rincian dari penerimaan tersebut di antaranya berasal dari KPP Pratama Ambon Rp199 miliar, KPP Pratama Sorong Rp104 miliar, KPP Pratama Jayapura Rp154 miliar, KPP Pratama Timika Rp26 miliar, KPP Pratama Biak Rp41 miliar, KPP Pratama Manokwari Rp27 miliar, dan KPP Pratama Merauke Rp44 miliar.
"Khusus periode ketiga, yakni sejak Januari hingga 20 Maret 2017 penenmaan Program Amnesti Pajak Kanwil DJP Papua Maluku sebesar Rp30 miliar," ujar Nirwanda pula. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement