Reforma agraria merupakan alokasi dan konsolidasi kepemilikan penguasaan dan penggunaan lahan. Programnya, yakni tanah objek reforma agraria (Tora) dan perhutanan sosial.
"Tora pendekatannya dengan kluster atau kelompok dengan memberikan akses hak milik tapi tidak bisa diperjualbelikan atau diwariskan," ujar Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9, Jakarta, Minggu (26/7/2017).
Sementara itu, perhutanan sosial hanya memberikan kelola atas sumber daya hutan dengan sistem kluster pada masyarakat sekitar. "Saat ini ada 10,2 juta rakyat miskin yang tersebar di 25.863 desa di sekitar kawasan hutan. Sebanyak 71,6 persen di antaranya menggantungkan nasib pada sumber daya alam," terangnya.
Menurutnya kebanyakan penduduk kawasan hutan tak punya perlindungan hukum pada aset dan akses sumber daya hutan. Perlu reforma agraria untuk atasi ketimpangan pemilikan lahan agar rakyat sejahtera. "Hutan sosial beri hak kepada masyarakat untuk kelola hutan dan kembangkan ekonomi dari tanah," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dina Kusumaningrum
Editor: Dewi Ispurwanti
Advertisement