Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) merilis aturan mengenai pelaporan dan pengawasan harta tambahan melalui ?Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2017 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pengawasan Harta Tambahan dalam Rangka Pengampunan Pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan bagi wajib pajak yang ikut program amnesti pajak dan mengungkapkan harta di dalam negeri ataupun melakukan repatriasi harta, maka memiliki kewajiban pelaporan secara berkala sesuai pasal 13 Undang-Undang Pengampunan Pajak.
?Peraturan Dirjen Pajak ini memberi penegasan tentang tata cara pelaporan tersebut, termasuk ketentuan batas waktu pelaporan yang ditetapkan,? kata Yoga di Jakarta, Kamis (30/3/2017).
Ia mengatakan wajib pajak harus menyampaikan laporan pengalihan atau pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan secara berkala setiap tahun selama tiga tahun sejak harta tambahan yang dialihkan telah seluruhnya disetorkan atau dialihkan ke dalam rekening khusus. Untuk penyampaian, laporan harus ditandatangani oleh peserta, pribadi atau badan maupun penerima kuasa. Laporan juga mencantumkan harta tambahan dan disampaikan oleh wajib pajak atau kuasa dalam bentuk formulir kertas dan salinan digital.
Laporan ditujukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar secara langsung. Informasi harta tambahan adalah per akhir tahun buku sebelum tahun laporan disampaikan.
Berikut batas waktu laporan:
Orang Pribadi
Tahun Pertama 31 Maret 2018
Tahun Kedua 31 Maret 2019
Tahun Ketiga 31 Maret 2020
Badan
Tahun Pertama 31 April 2018
Tahun Kedua 31 April 2019
Tahun Ketiga 31 April 2020
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Dewi Ispurwanti
Tag Terkait:
Advertisement