Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

DJP Jateng I Bukan Pelayanan Tax Amnesty Hingga Pukul 24.00

DJP Jateng I Bukan Pelayanan Tax Amnesty Hingga Pukul 24.00 Kredit Foto: Andi Aliev
Warta Ekonomi, Semarang -

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I, Jumat, membuka pelayanan amnesti pajak hingga tengah malam pada hari terakhir pelaksanaan program tersebut.

"Hari Jumat sampai pukul 12.00 WIB malam. Permintaan lebih dari jam tersebut tidak kami layani, tetapi pada hari terakhir ini kami memberlakukan kondisi luar biasa," kata Kepala Kanwil DJP Jateng I Irawan di Semarang, Jumat (31/3/2017).

Kondisi luar biasa tersebut artinya jika pada pukul 23.00 WIB-24.00 WIB masih banyak wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak maka hanya akan diberikan tanda terima. Selanjutnya pemeriksaan berkas akan dilakukan pegawai pajak di hari selanjutnya.

Irawan mengatakan khusus di periode tiga pelaksanaan program amnesti pajak, sudah ada 17.500 wajib pajak yang mengikuti,12.000 di antaranya berasal dari pelaku UMKM, sedangkan sisanya adalah WP badan dan orang pribadi.

Dari sisi uang tebusan, Irawan mengatakan sejauh ini khusus di periode tiga sudah mencapai Rp461 miliar. Pihaknya menargetkan jumlah uang tebusan yang terkumpul bisa mencapai Rp500 miliar.

"Jadi masih kurang sekitar Rp40 miliar. Saya optimistis target dapat tercapai karena sejauh ini antusiasme WP mengikuti amnesti pajak khususnya di hari terakhir ini cukup tinggi," katanya.

Sementara itu, dari sisi realisasi sejauh ini Rp300 miliar di antaranya berasal dari UMKM. Artinya, khusus pada periode tiga ini UMKM memberikan kontribusi yang sangat besar. Sedangkan secara keseluruhan pencapaian uang tebusan dari periode satu hingga saat ini khusus di Jawa Tengah I mencapai Rp8,6 triliun. Realisasi paling banyak dibukukan pada pelaksanaan amnesti pajak periode pertama yaitu sekitar Rp7,9 triliun.

Dia mengatakan kebanyakan WP badan maupun OP memanfaatkan program amnesti pajak periode pertama karena pada saat itu uang tebusan masih kecil yaitu 2 persen, sedangkan pada periode ketiga ini sebesar 5 persen. (Ant/CP)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: