Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Kejaksaan Agung segera memeriksa pejabat PT Pertamina (Persero) atas dugaan korupsi penyalahgunaan investasi pada Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009 setelah sebelumnya memeriksa eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan.
"Semua pihak terkait akan kita undang, kita mintai keterangan," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (31/3/2017).
Ia menambahkan penyidik ingin mendapatkan kejelasan mengenai kasus tersebut.
Sedangkan pemeriksaan terhadap Karen Agustiawan, kata dia, terkait kapasitasnya sebagai mantan Dirut PT Pertamina.
Sebelumnya, Karen Agustiawan diperiksa juga oleh penyidik Kejagung sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan mobil listrik dengan tersangka mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.
Kasus posisi perkara tersebut berawal PT Pertamina (Persero) pada 2009, melalui anak perusahaannya PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisi saham sebesar 10 persen terhadap ROC Oil Ltd.
Perjanjian jual beli ditandatangani pada tanggal 1 Mei 2009 dengan modal sebesar 66,2 juta dolar Australia atau senilai Rp568 miliar dengan asumsi mendapatkan 812 barel per hari.
Namun ternyata BMG Australia pada 2009 hanya dapat menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pty Ltd rata-rata sebesar 252 barel per hari.
Pada 5 November 2010, Blok BMG Australia dinyatakan ditutup setelah ROC Oil Ltd, Beach Petrolium, Sojits, dan Cieco Energy memutuskan penghentian produksi minyak mentah (non production phase/ npp) dengan alasan tidak ekonomis. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait:
Advertisement