Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Punya Manfaat sebagai Pupuk, Peneliti Kritik Rencana Baku Mutu Limbah Cair Pabrik Kelapa Sawit di Bawah 100 mg/l

Punya Manfaat sebagai Pupuk, Peneliti Kritik Rencana Baku Mutu Limbah Cair Pabrik Kelapa Sawit di Bawah 100 mg/l Kredit Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rencana pengetatan baku mutu Limbah Cair Pabrik Kelapa Sawit (LCPKS) hingga Biological Oxygen Demand (BOD) di bawah 100 mg/l dinilai berpotensi menjadi kebijakan yang kurang tepat jika tetap diarahkan untuk pembuangan ke badan sungai.

Peneliti Pusaka Kalam, Gunawan Djajakirana, meminta Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia (Kemen LH) mengkaji ulang rancangan peraturan tersebut karena dinilai belum berbasis pendekatan ekologi tanah dan agronomi berkelanjutan.

Menurut Gunawan, kebijakan yang mewajibkan industri sawit mengolah LCPKS hingga standar sangat rendah sebelum dibuang ke sungai justru berpotensi menyia-nyiakan manfaat limbah tersebut sebagai sumber pupuk organik alami.

“Fokus regulasi hanya pada angka BOD di bawah 100 mg/l itu keliru. Lingkungan tidak otomatis aman hanya karena BOD rendah,” ujarnya.

Saat ini, Kemen LH tengah menyusun rancangan peraturan menteri terkait baku mutu air limbah untuk kegiatan minyak mentah kelapa sawit. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah penetapan ambang BOD di bawah 100 mg/l, yang dinilai kurang mempertimbangkan potensi LCPKS sebagai sumber nutrisi bagi tanaman.

Gunawan menjelaskan, parameter yang selama ini digunakan umumnya hanya BOD dan pH, sementara kandungan unsur hara penting seperti nitrogen, fosfor, kalium, kalsium, dan magnesium kerap diabaikan. Padahal, meskipun BOD rendah, LCPKS masih mengandung nutrisi tinggi yang dapat memicu eutrofikasi jika dibuang ke perairan.

Kondisi tersebut dapat menyebabkan ledakan alga (algae blooming) yang justru merusak ekosistem air. “Jadi angka 100 mg/l bukan berarti aman. Kalau volumenya besar tetap bisa mencemari,” katanya.

Ia menilai pendekatan pembuangan limbah merupakan paradigma lama yang tidak lagi relevan. Sebaliknya, LCPKS seharusnya dimanfaatkan untuk memperbaiki kualitas tanah, terutama di tengah menurunnya kandungan bahan organik lahan pertanian akibat penggunaan pupuk sintetis jangka panjang.

Menurutnya, banyak lahan sawit di Indonesia memiliki kandungan bahan organik di bawah 3 persen, yang berdampak pada stagnasi produktivitas dan menurunnya ketahanan tanaman. Pemanfaatan LCPKS dinilai mampu meningkatkan kesuburan tanah, memperbaiki struktur tanah, meningkatkan kapasitas retensi air, serta mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia.

Di sisi lain, kewajiban menurunkan BOD hingga di bawah 100 mg/l dinilai akan membebani industri. Untuk mencapai standar tersebut, pabrik harus membangun sistem kolam pengolahan yang kompleks dan luas, membutuhkan energi besar, serta mengurangi lahan produktif.

“Biaya produksi naik, lahan produktif hilang, tapi manfaat lingkungannya belum tentu optimal, bahkan bisa menghasilkan gas metana,” ujarnya.

Gunawan juga mengingatkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan ketergantungan pada pupuk impor, yang pada akhirnya menekan daya saing industri sawit nasional.

Ia menilai kesalahan mendasar dalam draft regulasi adalah fokus pada angka konsentrasi, bukan jumlah total limbah yang masuk ke lingkungan. Menurutnya, pendekatan yang lebih tepat adalah berbasis dosis, di mana LCPKS dengan konsentrasi tinggi tetap aman jika diaplikasikan dalam volume terbatas langsung ke tanah.

Sebagai alternatif, ia menyarankan ambang BOD yang lebih fleksibel, yakni di kisaran 3.000-5.000 mg/l untuk pemanfaatan di lahan, dengan pengaturan dosis yang terukur. Misalnya, LCPKS dengan BOD 5.000 mg/l dapat diaplikasikan sekitar 20-30 liter per pohon per bulan, sementara pada kadar lebih tinggi, volume dapat dikurangi.

Baca Juga: Ekspor Sawit Melonjak, Amran Sebut Indonesia Kuasai Lebih dari 60 Persen Pasar Global

Gunawan juga mengingatkan agar Indonesia tidak serta-merta meniru standar negara lain seperti Malaysia tanpa mempertimbangkan kondisi geografis dan sistem pengelolaan yang berbeda.

“LCPKS itu bukan limbah berbahaya, tetapi sumber bahan organik. Kalau dipaksa menjadi limbah yang harus dibuang, kita justru menghilangkan manfaatnya,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa kebijakan yang tidak tepat berisiko merugikan lingkungan sekaligus mengganggu keberlanjutan industri sawit nasional.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement