Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat kerja dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait isu-isu penting dan strategis dalam revisi Undang-Undang Penyiaran. Saat sesi tanya jawab, anggota Baleg dari Fraksi Golkar, Mukhamad Misbakhun mengkritik keras layanan streaming dan siaran Live.me dan Bigo Live yang justru memberikan daya rusak tatanan dan konstruksi sosial budaya Indonesia.
Misbakhun mengingatkan Menkominfo sebagai pemegang otoritas Pemerintah agar benar-benar memperhatikan dampaknya. Hal ini mengingat ada wacana pemerintah akan menutup Bigo Live beberapa waktu lalu. Dia juga meminta tayangan Live.me perlu ikut diblokir permanen.
?Saya mendukung keseriusan pemerintah menutup tayangan tersebut sembari menata regulasi yang sesuai dengan nilai kemasyarakatan Indonesia,? kata Misbakhun di ruang rapat Baleg DPR Senayan, Selasa (04/04/2017).
Misbakhun juga mempertanyakan manfaatnya tayangan Live.me dan Bigo Live bagi Indonesia. Secara ekonomi, sambung dia, negara kita tidak dapat apa-apa, pajak tidak ada, demikian juga secara edukasi tidak dapat. Justru yang ada konstruksi tatanan sosial kita terdistorsi.
"Lantas mereka yang dapat untungnya. Karena tidak ada manfaat dan lebih banyak mudharatnya, maka Live.me dan Bigo Live layak diblokir oleh pemerintah," tegas Misbakhun.
Misbakhun pun mengingatkan Menkominfo supaya menjalankan prinsip Trisakti dan visi Nawacita pemerintahan Presiden Joko Widodo, yakni memperteguh kebhinnekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia yang sesuai dengan jiwa konstitusional dan semangat Pancasila. ?Inilah yang bisa saya sampaikan terkait revisi UU Penyiaran,? tukas dia.
Sebelumnya, Kominfo telah memblokir Domain Name System (DNS) Bigo Live sejak Desember 2016. Kominfo telah mengincar aplikasi streaming itu sejak November 2016. Pada pertengahan Desember tahun lalu, Plt. Kabiro Humas Kemenkominfo, Noor Iza mengungkapkan, pemblokiran berdasarkan laporan dari masyarakat. Kemudian setelah itu, Kominfo terus mengamati adanya dugaan konten dewasa yang terdapat di Bigo Live tersebut.
Nah, per 13 Januari 2017, penyedia layanan streaming dan siaran, Bigo Live, telah dibuka blokirnya oleh Kemenkominfo. Kominfo menjelaskan, langkah buka blokir itu dilakukan mengingat Bigo Live telah menjalankan persyaratan yang ditentukan Kominfo. Setelah kembali dibuka blokirnya, Bigo Live kini semakin agresif. Baru saja mereka mendapat pendanaan seri C.
Dalam keterangan resminya, Bigo Live mengatakan jika pendanaan seri C itu telah diterima pada 7 Maret 2017 lalu. Yang jelas, suntikan dana yang diterima membuat pendanaannya mencapai US$180 juta dengan valuasi lebih dari US$400 juta (setara Rp5,3 triliun). Pendanaan Seri C itu dipimpin oleh Ping An Overseas Holdings, perusahaan manajemen aset yang biasanya bergerak di bisnis asuransi dan perbankan. Perusahaan itu memiliki jumlah karyawan mendekati 300.000 orang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Dewi Ispurwanti
Advertisement