Terkait Akun Anonim, Twitter Gugat Pemerintah Amerika Serikat
Twitter Inc menggugat pemerintah Amerika Serikat (AS) setelah muncul permintaan untuk membeberkan identitas pengguna Twitter yang mengkritik kebijakan Donald Trump. Akun anonim @ALT_USICS tersebut diketahui mengkritik kebijakan imigrasi Trump yang terkenal kontrovesial.
Twitter telah meminta pengadilan untuk memproses kasus tersebut dan menyebutkan masalah ini berkaitan dengan kebebasan berbicara. Gugatan tersebut telah diajukan di San Fransisco, yang merupakan markas dari layanan miro-blogging tersebut.
?Hak mengenai kebebasan berbicara sepenuhnya diatur dalam konstitusi Amerika, termasuk hak untuk menyebarkan pidato yang anonim atau pseudonim,? kata perusahaan seperti dikutip BBC di Jakarta, Jumat (7/4/2017). Oleh sebab itu, pemerintah tidak bisa memakasa Twitter untuk mengungkapkan informasi mengenai identitas pengguna tanpa ada tindakan kriminal yang dilakukan.
Selain itu, langkah Twitter didukung oleh American Civil Liberties Union. ?Kami senang melihat Twitter berjuang mempertahankan hak-hak pengguna dan ACLU akan mengajukan dokumen ke pengadilan atas nama pengguna tersebut,? kata ACLU.
?Untuk membuka topeng anonim, pemerintah harus memiliki justifikasi kuat. Tapi dalam kasus ini pemerintah tak memilki alasan sama sekali yang mengarah pada kekhawatiran perbedaan pendapat,? lanjut ACLU.
Di lain pihak, pada Maret 2017 lalu, Twitter sedang mempertimbangkan pilihan keanggotaan berbayar untuk kalangan bisnis dan pengguna yang berkuasa. Anggota yang membayar akan mendapatkan akses ke versi Tweetdeck yang menawarkan lebih banyak fungsi dari Twitter.com. Twitter belum mempertimbangkan untuk memberlakukan tarif pada pengguna biasa. Namun skema keanggotaan premium dapat memberikan Twitter aliran pendapatan baru di saat penggunanya semakin beralih ke jaringan lain seperti Snapchat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Gregor Samsa
Editor: Dewi Ispurwanti
Tag Terkait:
Advertisement