Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2017 sebesar Rp34.890.312 yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2017.
Lukman dalam konferensi pers di kantor Kementerian Agama di Jakarta, Jumat (7/4/2017), mengatakan jumlah BPIH tersebut ditetapkan rata-rata karena berbeda pada tiap daerah di seluruh Indonesia bergantung dengan letak geografis.
"Kenapa rata-rata, karena 12 embarkasi yang tersebar di seluruh Tanah Air bianyanya tidak sama satu sama lain," kata Lukman.
Dia mencontohkan Provinsi Aceh embarkasinya menetapkan BPIH paling rendah dibanding daerah lainnya, yakni Rp31.040.900 karena letak geografis yang paling dekat dengan Arab Saudi.
Sedangkan biaya haji paling tinggi berada di embarkasi Makassar dengan besaran Rp38.972.250 karena wilayahnya paling jauh dengan Mekkah.
Jumlah BPIH 2017 tersebut naik sebesar Rp249 ribu dibandingkan biaya haji tahun 2016 mencapai Rp34.641.312. Namun Menteri Agama menekankan bahwa kenaikan biaya haji tersebut dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan haji, seperti jumlah jatah makanan, layanan transportasi, dan peningkatan kualitas tenda saat melaksanakan wukuf di Padang Arafah.
Lukman menyampaikan calon haji yang sudah ditetapkan berangkat pada tahun ini bisa mulai melunasi biaya haji dengan dibagi dua tahap.
Tahap pertama pada tanggal 10 April hingga 5 Mei 2017 yang diperuntukkan bagi jemaah yang belum pernah melaksanakan haji. Tahap kedua pada 22 Mei-5 Juni 2017 bagi penggabungan makraj suami-istri, anak kandung dan orang tua yang terpisah, beserta calon haji usia 75 tahun ke atas dan pendampingnya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement