Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kapolri Diingatkan Serius Tangani Kasus Bank Eksekutif

Kapolri Diingatkan Serius Tangani Kasus Bank Eksekutif Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota DPR RI mengingatkan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian agar serius menangani kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penjualan saham PT Bank Eksekutif International Tbk yang menyeret pemilik Recapital Grup Rosan Perkasa Roeslani.

"Kita akan raker (Rapat Kerja) dengan Kapolri tanggal 18 atau 19 April 2017," kata anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani di Jakarta Jumat (7/4/2017).

Pada raker itu, Arsul akan mempertanyakan penanganan kasus dugaan penggelapan dan TPPU penjualan saham Bank Eksekutif kepada Kapolri.

Arsul mengatakan seluruh warga Indonesia memiliki hak untuk menanyakan perkembangan kasus yang dilaporkan kepada kepolisian.

Terlebih Jenderal Polisi Tito Karnavian menggulirkan kebijakan promoter yang dapat menjadi parameter untuk penanganan kasus.

Lebih lanjut, Arsul mengatakan penyidik kepolisian dapat menemukan kendala mengumpulkan alat bukti dalam menangani kasus.

Selain itu, polisi mempertimbangkan laporan masyarakat tersebut terkait kepentingan pribadi atau politis padahal bukan kasus pidana.

"Jadi kasus mandek karena memang ternyata tidak bisa terpenuhi unsur, tidak bisa dicari dua alat bukti permulaan yang cukup itu," jelas dia.

Sebelumnya, pengacara Denny Kailimang sebagai kuasa hukum Lunardi Wijaya meminta Polri menuntaskan dugaan kasus TPPU penjualan saham perusahaan perbankan swasta itu.

"Isi surat permintaan (menuntaskan kasus) disampaikan kepada Kapolri," ujar Denny.

Denny menyebutkan surat juga ditujukan kepada Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto tertanggal 27 Maret 2017.

Denny mengatakan surat itu berisi permohonan agar Polri mempercepat penanganan dugaan kasus TPPU berdasarkan Laporan Polisi : Nomor LP/1295/XI/2015 tertanggal 11 November 2015 dengan terlapor pemilik Recapital Securitas (RCS) Rosan Perkasa Roeslani dan rekannya.

Denny mengungkapkan dugaan kasus yang dituduhkan kepada Roeslani yakni penggelapan dana dan TPPU pembelian saham "BEKS" senilai 1,3 kali lipat harga buku BEKS.

Sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor : 10/15/PBI/2008, Lunardi sebagai pemegang saham lama telah menyetorkan dana sebagai tambahan modal BEKS senilai Rp129.638.292.489.

Para pemegang saham setuju untuk menjual saham kepada pembeli termasuk tambahan modal pada perusahaan perseroan itu.

Menurut Denny diduga Roeslani belum membayar pembelian 676.715.000 lembar saham BEKS milik Lunardi Wijaya dan keluarganya atau setara 79,25 persen dari seluruh saham BEKS yang telah dikeluarkan dan disetor penuh per 26 Mei 2010.

Selanjutnya pada 22 Juli 2010, Recapital Securitas (RCS) telah menyelesaikan seluruh proses akuisisi seluruh saham milik Lunardi Wijaya.

Namun, Lunardi sebagai pemegang saham lama BEKS tidak pernah menerima pembayaran apapun atas 676.715.000 saham BEKS dari RCS maupun afiliasinya.

Roeslani menjadi pemegang saham pengendali BEKS dengan jumlah saham 7.296.964.802 lembar atau setara 67,85 persen dari total saham yang telah dikeluarkan.

Denny menyatakan Roeslani juga telah mengganti nama BEKS menjadi Bank Pundi Tbk dengan persetujuan dari Bank Indonesia.

Kemudian Roeslani menjual PT Bank Pundi Tbk kepada PT Banten Global Development yang diakuisisi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Banten melalui penandatanganan kesepakatan jual beli saham pada 11 Maret 2016.

Denny menambahkan kliennya juga melaporkan akuisisi yang melibatkan BUMD Pemprov Banten guna menghindari kerugian keuangan negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 29 Juli 2016. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: