Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perusahaan startup untuk melakukan initial public offering (IPO) alias go public. OJK bahkan telah membuat aturan yang memberikan kemudahan bagi perusahaan rintisan melantai di bursa.
"Kami memberikan kemudahan dan itu sudah dibuatkan aturannya sehingga perusahaan startup atau semacam UKM yang disebut perusahaan dengan skala kecil dan menengah bisa go public," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK di Makassar, Selasa?(11/4/2017).
Regulasi perihal perusahaan startup di pasar modal sejalan dengan program inkubasi yang diusung Bursa Efek Indonesia (BEI) yang mendorong pelaku startup menjadi perusaaan besar dan go public. Dalam peraturan OJK, pihaknya memberikan kemudahan dengan penyederhanaan laporan keuangan dan pelaporannya ke publik melalui media massa.
Di samping itu, OJK juga berniat memangkas batasan penawaran umum di bawah Rp100 miliar. Kemudahan yang diberikan diharapkan merangsang pelaku startup untuk melantai di bursa.
"Kemudahan yang diberikan itu, antara lain yakni kemudahan laporan keuangan yang disederhanakan. Kalau untuk (perusahaan) reguler biasanya tiga tahun terakhir, tapi untuk perusahaan startup cukup dua tahun. Lalu, untuk prospektus biasanya untuk reguler dilakukan di dua koran, untuk pelaku startup cukup di satu koran. Kami juga memikirkan untuk menurunkan biaya lainnya," urai Nurhaida.
Hingga kini, Nurhaida mengakui memang belum ada pelaku startup yang melantai di bursa lantaran masih proses pendataan. OJK bersama instansi terkait, seperti BEI, masih melakukan upaya pembinaan. Dibentuk sebuah wadah atau semacam inkubator untuk pengembangan perusahaan startup dalam mengelola usahanya.
"Perusahaan startup itu mesti dibina dan dicarikan investor. Saat mereka memiliki modal yang cukup dan manajemen bagus, barulah di-IPO-kan," tutur dia.
Nurhaida mengimbuhkan OJK berkomitmen melakukan sosialisasi untuk mendorong industri di daerah memanfaatkan pembiayaan pasar modal. Di samping itu, pemerintah daerah juga disarankan untuk menempuh hal serupa dalam pembiayaan proyek infrastruktur atau proyek jangka panjang. Pembiayaan pasar modal dinilai Nurhaida sangat cocok untuk proyek jangka panjang. Musababnya, pembiayaan dari perbankan sangat terbatas.
Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo mengapresiasi upaya OJK untuk mendorong daerah mengunakan pembiayaan berbasis pasar modal. Diakuinya, pola itu akan mampu menggairahkan perekonomian daerah. Namun, Syahrul tidak memberikan jawaban pasti mengenai tantangan OJK agar Sulsel menerbitkan obligasi daerah.
"Saya apresiasi. Ini adalah upaya membangun pertumbuhan ekonomi yang muaranya membuka lapangan pekerjaan dan kesejahteraan bagi rakyat," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement