Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Seleksi Anggota DK OJK Resmi Dibuka, Batas Akhir 2 Maret 2026

Seleksi Anggota DK OJK Resmi Dibuka, Batas Akhir 2 Maret 2026 Kredit Foto: Cita Auliana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membuka pendaftaran seleksi untuk periode 2026. Pendaftaran dilakukan secara daring mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB hingga 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.

Ketua Sekretariat Pansel ADK OJK Arief Wibisono menyampaikan, pendaftaran dilakukan sepenuhnya melalui laman resmi seleksi. “Nah kemudian juga submit dokumen itu pada kesempatan pertama kalau bisa. Karena kita kan ini saya yakin dengan di-blasting oleh teman-teman wartawan ini. Antusiasmenya akan banyak ya,” ujarnya di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Baca Juga: Pansel Umumkan Syarat Lengkap Calon Ketua dan Dewan Komisioner OJK

Seleksi dibuka untuk tiga jabatan, yakni Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota. Peserta wajib memilih satu jabatan saat mendaftar.

Seluruh dokumen disampaikan secara daring, antara lain pas foto terbaru, KTP, SPT dua tahun terakhir, LHKPN atau LHKASN bagi penyelenggara negara, ijazah pendidikan terakhir, dokumen pengalaman atau sertifikat keahlian, serta SKCK yang diterbitkan Mabes Polri atau Polda.

Baca Juga: Prabowo Serahkan Pencarian Ketua OJK ke Purbaya, Menkeu Jadi Ketua Pansel

Pansel juga mewajibkan peserta menyusun makalah mandiri sebanyak 1.500 kata maksimal empat halaman menggunakan bahasa Indonesia. Makalah memuat analisis kondisi industri jasa keuangan saat ini dan ke depan, kebijakan regulasi, serta penguatan kelembagaan dan peran OJK.

“Tidak memungut biaya ya. Jadi kalau nanti ada yang bilang ada biaya sekian jangan percaya. Gak ada biaya di sini karena semua online,” tegas Arief.

Panitia menegaskan keputusan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Masyarakat diminta ikut mengawal proses seleksi yang seluruh tahapannya diumumkan melalui laman resmi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: