Program pengampunan pajak (tax amnesty) yang berjalan selama sembilan bulan tidak berpengaruh signifikan terhadap basis data wajib pajak (WP) di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari tingkat partisipasi tax amnesty yang hanya sebesar 965.983 WP dengan 50.385 di antaranya adalah WP baru.
Demikian dikatakan Direktur Eksekutif Perkumpulan Prakarsa Ah Maftuchan saat Diskusi Publik Forum Pajak Berkeadilan: What is The Next After Tax Amnesty di Jakarta, Selasa (11/4/2017).
"Bila dikomparasi dengan WP yang mendapatkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebanyak 20,1 juta dari total WP 32,7 juta, angka ini tentu tidak menggembirakan," ujar Maftuchan.
Lebih jauh, program ini juga dinilai belum mampu menarik para WP kaya. Pada periode kedua program ini, WP yang memanfaatkan tax amnesty lebih banyak didominasi oleh UMKM dengan total mencapai 170 ribu WP.
"Penerimaan uang tebusan akan menambah kekurangan penerimaan pajak pada APBN 2016 sehingga menjadi Rp1.284 triliun atau 83,4% dari target APBN-P 2016 yang sebesar Rp1.539 triliun," ungkapnya.
Selain itu, pencapaian program tax amnesty juga jauh dari target. Hingga tax amnesty berakhir, pemerintah mencatat total harta yang dideklarasikan sebesar Rp4.866 triliun, penerimaan uang tebusan Rp135 triliun dan komitmen dana repatriasi Rp147 triliun.
Dari data itu hanya harta yang dideklarasikan yang melebihi target pemerintah yakni Rp4.000 triliun. Sementara penerimaan uang tebusan meleset dari target Rp165 triliun dan repatriasi masih sangat jauh di bawah target yang dicanangkan sebesar Rp1.000 triliun.
"Dari target dana repatriasi sebesar Rp1.000 triliun hanya tercapai 14%. Padahal, selama ini salah satu alasan pemerintah menerapkan pengampunan pajak adalah untuk membawa kembali aset WNI yang disimpan di luar negeri," tutur dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement