Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Curhat Sopir Grab Car Makassar Usai Penerapan Permenhub 26/2017 

Curhat Sopir Grab Car Makassar Usai Penerapan Permenhub 26/2017  Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -
Penerapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 yang mengatur keberadaan taksi online masih menyisakan polemik. Regulasi yang merupakan revisi atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 itu ternyata belum bisa meredam konflik antara angkutan online dengan angkutan konvensional.?
Pasca-penerapan PM 26 Tahun 2017, para sopir taksi online di Kota Makassar bekerja penuh risiko. Musababnya, keberadaan mereka ditolak habis-habisan oleh pengemudi angkutan konvensional. Sopir angkutan konvensional menuntut penertiban taksi online merujuk pada 11 poin aturan. Konflik pun tidak terhindarkan, meski masih bisa dikendalikan.?
Salah seorang sopir Grab Car Makassar Abdul Hakim mengungkapkan profesi sebagai pengemudi taksi online di Kota Daeng sangat berisiko. Musababnya, banyak pihak yang terkesan tidak senang dengan keberadaan taksi online. Penerapan PM 26 Tahun 2017 disebutnya tidak lantas membuat pihaknya aman dan nyaman bekerja.?
"Kami bekerja penuh dengan risiko. Regulasi itu (PM Nomor 26 Tahun 2017) membuat kami hidup di ujung badik (senjata tajam khas Sulsel). Teman kami ada yang sudah kena (tikam) badik dan ada pula yang mobilnya dihancurkan," kata Hakim yang merupakan Koordinator Grab Car 05 Makassar, di Kantor Manajemen Grab Car Makassar, Rabu, (19/4/2017).
Hakim bersama sekitar 200-an sopir Grab Car menggeruduk Kantor Manajemen Grab Car Makassar di Hotel Clarion untuk menuntut pengembalian skema insentif alias bonus, seperti sedia kala. Diketahui, skema insentif itu diubah dari Rp350 ribu untuk 15 kali trip atau perjalanan menjadi Rp250 ribu untuk 14 kali perjalanan. Bahkan, terkadang bonusnya hanya Rp50 ribu untuk 7 kali perjalanan.
Hakim menuturkan di tengah besarnya risiko kerja para sopir Grab Car, seharusnya manajemen bisa meningkatkan kesejahteraan pihaknya, bukan malah menurunkan skema insentif. Hakim dkk berharap manajemen bisa mengabulkan permintaan pihaknya untuk mengembalikan bonus untuk sopir kembali seperti sedia kala yakni Rp350 ribu untuk 15 kali perjalanan.?
"Semoga bisa dikabulkan. Manajemen pusat mesti memahami bahwa kami bekerja penuh risiko. Lawan kami banyak (termasuk angkutan konvensional). Belum lagi kalau di jalan terjadi kecelakaan atau musibah. Yang namanya musibah itu kan tidak bisa dihindari, apakah itu menabrak atau ditabrak," pungkasnya.
Kisruh angkutan konvensional dan angkutan online di Kota Makassar memang masih belum berkesudahan. Pada awal April, angkutan konvensional merongrong otoritas perhubungan dan kepolisian untuk menertibkan taksi online. Hal itu pun ditindaklanjuti dengan razia taksi online yang kemudian diakui sebagai kekeliruan oleh otoritas perhubungan.
Persaingan antara angkutan konvensional dan angkutan online di Makassar pun bahkan sampai ke tindak pidana. Salah satunya yakni kasus penikaman sopir Grab Car Makassar, Iswan M Jalal (33), yang dilakukan oleh dua pengemudi becak motor di Jalan Tanjung Alang, Jumat, 14 April. Kepolisian sudah menangkap kedua pengemudi bentor tersebut dan menetapkannya sebagai tersangka.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: