Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penandatangan kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) guna meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, yakni dengan cara mendorong pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat secara non tunai, antara lain melalui Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam rangka Keuangan Inklusi (Laku Pandai).
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (NK) oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad dan Ketua BAZNAS Bambang Soedibyo di Jakarta. Ruang lingkup Nota Kesepahaman tersebut meliputi peningkatan literasi keuangan kepada pemangku kepentingan di bidang perzakatan nasional, dan peningkatan inklusi keuangan atas produk dan layanan lembaga jasa keuangan kepada pemangku kepentingan di bidang perzakatan nasional.
Tindak lanjut dari MoU ini adalah dibentuknya pilot project penyaluran zakat secara non tunai melalui agen LAKU PANDAI di daerah Jambi, NTB dan NTT. UNDP berperan dalam mendorong Bank Pembangunan Daerah (BPD) dalam menyalurkan zakat yang diterima untuk kepentingan program sosial di daerah masing-masing antara lain penyediaan air bersih dan listrik demi tercapainya SDGs.
Acara penandatanganan NK dihadiri juga oleh Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S. Soetiono, Gubernur Jambi Zumi Zola, dan Asistant Secretariat General United Nations/Regional Director United Nations Development Programme Hao Liang Xu, serta Country Director UNDP Indonesia Christophe Bauhet.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti dalam sambutannya mengatakan bahwa maksud dan tujuan sinergi program zakat inclusion dengan program literasi dan inklusi keuangan adalah untuk meningkatkan pemerataan pendapatan, pelayanan keuangan bagi kelompok masyarakat yang belum memiliki akses keuangan dan program pengentasan kemiskinan secara nasional berbasis dana zakat.
"Melalui sinergi ini, diharapkan dapat lebih meningkatkan literasi dan inklusi keuangan melalui penggunaan produk dan layanan jasa keuangan seperti pemanfaatan Agen Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai) untuk pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat dalam pencapaian target SDGs khususnya terkait dengan pengentasan kemiskinan dan pengurangan kesenjangan," ujar Kusumaningtuti di Jambi, Kamis (20/4/2017).
Sekadar informasi, bersamaan dengan penandatanganan NK ini juga ditandatangani NK antara BAZNAS dengan UNDP sebagai salah satu implementasi dari MoU antara OJK dengan UNDP yang telah ditandatangani pada tanggal 30 Agustus 2016 untuk mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs).
Sebagai bentuk implementasi dari Nota Kesepahaman di atas, dilakukan juga penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait sinergi pengembangan inklusi zakat (zakat inclusion) dengan program literasi dan inklusi keuangan yang sejalan dengan pencapaian SDGs.
Zakat inclusion merupakan suatu program yang dirancang guna memasyarakatkan zakat secara luas sehingga kegiatan berzakat dapat lebih mudah diakses atau dilakukan oleh masyarakat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo
Advertisement