Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Disnakertrans: Mogok Pekerja Freeport Tidak Berdasar Hukum

Disnakertrans: Mogok Pekerja Freeport Tidak Berdasar Hukum Kredit Foto: Freeport Indonesia
Warta Ekonomi, Timika -

Kepala Disnakertrans-Perumahan Rakyat Mimika Septinus Soumilena menilai rencana mogok kerja yang dilakukan serikat pekerja PT Freeport tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

"Dasarnya apa? Harus disampaikan secara resmi. Mogok kerja terjadi jika terjadi kegagalan antara para pihak dalam perundingan. Kalau kondisi yang terjadi sekarang menjadi dasar dibalik aksi mogok maka itu bukan karena kesalahan manajemen semata," kata Septinus.

Dia mengatakan situasi dan kondisi di Freeport yang terjadi semenjak Februari dimana terdapat ribuan pekerja yang dirumahkan (forelock) bahkan karyawan perusahaan subkontraktor Freeport mengalami pemutusan hubungan kerja/PHK karena terkait kebijakan negara yang "memaksa" semua perusahaan tambang asing termasuk Freeport wajib tunduk dan taat kepada aturan hukum Indonesia dalam hal ini UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.

"Hampir semua manajemen menyadari bahwa kondisi yang terjadi begitu cepat sekarang ini bukan karena disengaja atau karena perusahaan dalam kondisi kolaps atau karena buruh melakukan pelanggaran. Bukan itu penyebabnya. Ini terjadi karena kebijakan negara. Karena itu, mogok kerja bukan jalan keluar terbaik. Kalau ada masalah, mari berembuk bersama untuk mencari jalan keluar terbaik," imbau Septinus.

Menurut dia, merupakan sesuatu yang tidak mungkin jika pekerja menuntut perusahaan agar memberikan hak-hak seperti ketika perusahaan tersebut dalam kondisi normal.

Menuntut sesuatu itu harus wajar dan patut, tidak serta-merta mempersalahkan perusahaan," ujar Septinus.

Sesuai laporan yang diterima Disnakertrans-PR Mimika, total karyawan PT Freeport dan perusahaan-perusahaan subkontraktornya yang telah dirumahkan (forelock) dan di-PHK oleh perusahaan tempat mereka bekerja sebanyak 4.647 orang.

Rinciannya yaitu karyawan permanen Freeport sebanyak 1.190 orang yang terdiri atas karyawan Papua sebanyak 59 orang dan karyawan non Papua sebanyak 1.096 orang serta tenaga kerja asing (expatriat) sebanyak 35 orang. Ribuan karyawan Freeport (karyawan Indonesia) itu dikenakan program dirumahkan (forelock), sedangkan bagi tenaga kerja asing langsung dinyatakan PHK.

Adapun bagi karyawan perusahaan-perusahaan subkontraktor Freeport dikenakan kebijakan PHK dengan total mencapai 2.457 orang terdiri atas karyawan Indonesia sebanyak 2.370 orang dan tenaga kerja asing sebanyak 87 orang. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: