Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Freeport Ajukan Perpanjangan IUPK Grasberg, Operasi Tambang Papua Dibidik Berlanjut Setelah 2041

Freeport Ajukan Perpanjangan IUPK Grasberg, Operasi Tambang Papua Dibidik Berlanjut Setelah 2041 Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Freeport Indonesia (PTFI) telah mengajukan permohonan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada Pemerintah Indonesia. Langkah tersebut menjadi bagian dari rencana keberlanjutan operasi tambang Grasberg di Papua setelah masa berlaku izin saat ini berakhir pada 2041.

Dalam laporan kinerja kuartal II 2026, Freeport-McMoRan Inc. (FCX) menyebut proses perpanjangan izin tersebut telah memasuki tahap pengajuan formal.

“Pada Juni 2026, PTFI telah mengajukan permohonan perpanjangan IUPK, dan FCX serta PTFI bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan proses perizinan formal,'' tulis manajemen dalam laporan.

FCX menyebut perpanjangan IUPK diperlukan untuk memastikan keberlanjutan operasi tambang Grasberg yang masih memiliki potensi pengembangan sumber daya mineral dalam jangka panjang.

Sebelum pengajuan perpanjangan IUPK, FCX dan PTFI telah mencapai kesepahaman awal dengan Pemerintah Indonesia melalui nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) mengenai perpanjangan hak operasi berbasis sumber daya (life of resource extension).

''Pada Februari 2026, FCX dan PTFI menandatangani nota kesepahaman dengan Pemerintah Indonesia untuk perpanjangan hak operasi berbasis sumber daya di wilayah mineral Grasberg setelah masa berlaku izin saat ini berakhir pada 2041,'' tulis manajemen.

Dalam MoU tersebut, FCX menyatakan struktur kepemilikan PTFI tetap sebesar 48,76 persen hingga 2041. Setelah periode tersebut, kepemilikan FCX diproyeksikan menjadi sekitar 37 persen mulai 2042.

FCX juga menyebut struktur tata kelola operasi dan perjanjian yang berlaku akan tetap dilanjutkan sepanjang masa pengelolaan sumber daya.

Baca Juga: Freeport Bidik Setoran ke Negara Rp120 Triliun pada 2028

Baca Juga: Produksi Tembaga PTFI Turun 54,2% di Semester I 2026, Ini Pemicunya!

''Struktur tata kelola dan operasi yang ada, serta ketentuan dalam perjanjian pemegang saham, IUPK, dan perjanjian lain yang berlaku akan tetap berlanjut sepanjang masa pengelolaan sumber daya,'' tulis manajemen. 

Investasi Besar di Tambang Bawah Tanah Grasberg

Selain mempertahankan operasi yang sudah berjalan, Freeport juga tengah mengembangkan potensi tambang bawah tanah baru di kawasan Grasberg, termasuk proyek Kucing Liar.

Laporan FCX menyebut pengembangan Kucing Liar telah berjalan sejak 2022 dan menjadi bagian dari rencana jangka panjang tambang Grasberg.

“Rencana tambang jangka panjang PTFI mencakup peningkatan produksi Kucing Liar yang dimulai sekitar tahun 2030 dengan kapasitas desain sekitar 130.000 ton bijih per hari,'' tulis laporan.

Saat mencapai kapasitas penuh, Kucing Liar diproyeksikan mampu menghasilkan produksi tahunan sekitar 750 juta pon tembaga dan 735 ribu ons emas.

Hingga 30 Juni 2026, PTFI melaporkantelah mengeluarkan sekitar US$1,4 miliar untuk pengembangan Kucing Liar. Investasi tambahan diperkirakan mencapai sekitar US$4 miliar hingga 2033.

Produksi Grasberg Masih Dalam Tahap Pemulihan

Di sisi produksi, PTFI masih menjalankan proses peningkatan kapasitas tambang Grasberg Block Cave setelah insiden external mud rush pada September 2025.

FCX menyebut proses pemulihan dilakukan secara bertahap dengan target peningkatan kapasitas operasi.

Perusahaan memperkirakan tingkat produksi PTFI akan mencapai sekitar 65 persen pada semester II 2026, meningkat menjadi 80 persen pada pertengahan 2027, dan mendekati kapasitas penuh pada akhir 2027. 

Dengan pengajuan perpanjangan IUPK tersebut, masa depan operasi Grasberg kini bergantung pada proses evaluasi dan persetujuan Pemerintah Indonesia terhadap permohonan izin lanjutan yang diajukan PTFI.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra