Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bos BKPM Nilai Kisruh Freeport Tak Cerminkan Iklim Investasi

Bos BKPM Nilai Kisruh Freeport Tak Cerminkan Iklim Investasi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong mengatakan kisruh antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia tidak berarti mencerminkan iklim dan kondisi investasi di Indonesia.

"Dalam penilaian saya, meski kasusnya 'high profile' dan mendapat liputan media luas, investor harus melihat ini sebagai 'special case', kasus terisolasi yang tidak mencerminkan kondisi investasi atau iklim investasi secara umum," katanya dalam paparan realisasi investasi di Jakarta, Rabu (26/4/2017).

Thomas menjelaskan sektor pertambangan dan turunannya seperti fasilitas pemurnian dan pengolahan mineral atau smelter belakangan mendulang kesuksesan.

Program hilirisasi pertambangan melalui pengolahan telah dimulai sejak pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan terus digenjot hingga pemerintahan Presiden Jokowi saat ini.

Thomas menuturkan saat ini program hilirisasi pertambangan paling maju adalah untuk nikel. Pasalnya, saat ini banyak smelter yang dibangun dan dikembangkan investor-investor China.

Ia bahkan menyebut berkat produksi pengolahan bijih nikel, Indonesia tidak lama lagi akan bisa masuk tiga teratas dunia produsen "stainless steel" (baja tahan karat).

"Ini menunjukkan kesuksesan hilirisasi mineral. Ini akan kami kawal, fasilitasi dan kami dorong. Saya perkirakan ini akan berkembang terus bahkan ke segmen lain di sektor logam industri dan mulia seperti penambangan emas," kata Tom.

Sebelumnya, menyusul kisruh PTFI dengan pemerintah karena perubahan status kontrak usaha pertambangan, kedua pihak akhirnya menyepakati penetapan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang bersifat sementara karena punya tenggat waktu delapan bulan sambil menunggu kesepakatan hasil perundingan kedua.

Pada periode tersebut, kedua belah pihak akan melanjutkan perundingan sejumlah hal di antaranya ketentuan terkait stabilitas investasi, keberlangsungan operasi Freeport, divestasi saham serta pembangunan smelter (fasilitas pemurnian dan pengolahan mineral).

Perundingan tersebut akan berlangsung selama delapan bulan sejak 10 Februari dan berakhir 10 Oktober 2017 sesuai dengan pemberlakuan IUPK yang bersifat sementara.

Sebelum terjadi kesepakatan, PTFI pernah mengancam akan melayangkan gugatan kepada Mahkamah Arbitrase internasional.

Bahkan perusahaan tambang asal AS itu sempat berhenti beroperasi dan menyebabkan ribuan karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja dan dirumahkan.

Berhentinya operasional perusahaan disebabkan oleh perubahan status kontrak usaha pertambangan dari Kontrak Karya menjadi IUPK. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: