Kredit Foto: Antara/M Agung Rajasa
KPK mendalami hubungan antara keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dengan tim Fatmawati dalam penyidikan kasus korupsi e-KTP. Irvanto yang merupakan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera diperiksa sebagai saksi oleh KPK dalam penyidikan kasus pengadaan paket KTP-e untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Kami dalami beberapa hal terkait dengan tim Fatmawati kepada saksi termasuk juga relasi satu saksi dan saksi lain ketika rapat-rapat dilakukan di Ruko Fatmawati tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (3/5/2017).
Hal tersebut, kata dia, menjadi bagian penting dari konstruksi perkara ini untuk membuktikan apakah terdapat pengaturan tender dari awal dan relasi proses penganggaran yang diduga ada alokasi untuk DPR RI. Sementara itu, KPK juga memeriksa anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golangan Karya Markus Nari sebagai saksi dalam kasus yang sama untuk tersangka Andi Agustinus.
"Kami menanyakan peran saksi sebagai anggota DPR pada proses pembahasan anggaran termasuk hubungan dengan terdakwa dan saksi lain dari pihak perusahaan. Penyidik memperdalam indikasi pihak-pihak tertentu yang mendapatkan aliran dana atau diperkaya dalam kasus KTP-e ini," ucap Febri.
Sebelumnya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, keponakan Setya Novanto, mengaku memimpin konsorsium Murakabi Sejahtera yang merupakan salah satu peserta lelang KTP elektronik.
"Saat KTP elektronik, Murakabi ikut serta menjadi Ketua Konsorsium,?lead-nya saya sendiri," kata Pambudi, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta, Kamis (27/4).
Dia bersaksi untuk dua terdakwa, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada direktorat jenderal itu, Sugiharto. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement