Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Blokir 3.194 Rekening yang Tertera dalam SMS Penipuan

OJK Blokir 3.194 Rekening yang Tertera dalam SMS Penipuan Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Nusa Dua -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memerangi berbagai modus penipuan dan investasi bodong yang merugikan masyarakat. Salah satu penipuan yang tengah marak di masyakat ialah SMS yang meminta penerima mentransfer sejumlah uang ke rekening bank pengirim dengan iming-iming hadiah.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S Soetiono mengatakan, terkait kasus tersebut, pihaknya telah meminta masyarakat untuk mengirimkan bukti penipuan itu ke OJK.

"Akhir bulan lalu gencar sms penipuan, coveragenya macam-macam ada transfer, togel dan lain-lain. Kita minta masyarakat yang menerima SMS itu untuk screen capture sebagai bukti kemudian dilaporkan ke kami," ujar Kusumaningtuti di Nusa Dua, Bali, Kamis (4/5/2017).

Menurutnya, SMS penipuan yang menjanjikan hadiah atau undian tidak menutup kemungkinan ada yang tertipu dan mentransfer. Oleh sebab itu, OJK telah berkoordinasi dengan kelompok kerja di Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir nomor telepon seluler yang terindikasi menyebarkan pesan singkat dengan konten penipuan.

"Kami langsung melakukan koordinasi dengan kelompok kerja Kominfo dan langsung memblokir nomor itu selama lima hari untuk dianalisa. Pagi ini, sudah ada 11 ribu laporan dan itu langsung diblokir di pokja," tandas Kusumaningtuti.

Sementara itu, Kepala Departemen Perlindungan Konsumen Anto Prabowo menambahkan, dari total pengaduan tersebut, OJK bersama Pokja berhasil memblokir 3.194 nomor rekening yang sering tertera dalam SMS penipuan.

"Ada 3.194 rekening terkait di 13 bank yang diblokir," singkat Anto saat ditemui di tempat yang sama.

Untuk memberantas SMS penipuan ini OJK meminta masyarakat yang menerima pesan singkat dari orang yang tidak dikenal dengan modus penipuan untuk mengadukan melalui surat elektronik di [email protected] atau melalui nomor 1-500-655.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Bagikan Artikel: