Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Kasus Pajak, Fahri: KPK Harus Tahu Batas!

Soal Kasus Pajak, Fahri: KPK Harus Tahu Batas! Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mencari-cari kesalahan dirinya maupun orang yang kritis terhadap lembaga anti-korupsi tersebut. Dicontohkannya terkait dugaan pelanggaran pajak di mana KPK terkesan mengincar dirinya bersama Wakil Ketua DPR RI lainnya, Fadli Zon.

Permasalahan pajak tersebut diklaimnya sebenarnya sudah selesai. Toh, ia telah mengikuti program tax amnesty dan pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah menyatakan dirinya bersih dari persoalan pajak.

"Saya sudah minta penjelasan ke pihak Ditjen Pajak. Saya sudah ikuti (program tax amnesty) jadi tidak bisa lagi diganggu gugat. Tapi, yang bahaya karena KPK mendatangkan ketidakpastian hukum, termasuk soal perpajakan. Dengan dalih memberantas korupsi, semua rahasia orang dibuka, termasuk rahasia pajak yang sebenarnya dilarang Undang-Undang. KPK harusnya tahu bataslah," kata Fahri saat dikonfirmasi Warta Ekonomi di Makassar, beberapa waktu lalu.

Menurut Fahri, kasus perpajakan sebenarnya merupakan domain dari Ditjen Pajak. Adapun KPK semestinya berfokus pada pemberantasan korupsi. Diingatkannya pula bahwa KPK merupakan lembaga negara yang mesti bersikap netral dan tidak malah menyerang orang-orang yang kritis.

"KPK kan lembaga negara, lembaga ad-hoc malah. Jangan malah berperilaku seperti parpol dan LSM di mana saling serang-menyerang. Jangan pula sampai ada yang menggunakan KPK untuk menyerang pengritiknya karena KPK sebagai lembaga penegak hukum, bukannya parpol," tegas dia.

Nama Fahri dan Fadli yang merupakan duo pemimpin?DPR memang sempat disebut dalam sidang perkara korupsi pajak dengan terdakwa Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu Handang Soekarno. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari KPK menunjukkan bukti berupa nota dinas yang dimiliki Handang. Jaksa menunjukkan bukti itu di hadapan Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak Dadang Suwarna yang menjadi saksi untuk Handang.

Nota tersebut mencantumkan sejumlah nama wajib pajak, dua di antaranya tercantum nama Fadli Zon dan Fahri Hamzah. Dalam nota dijelaskan Fadli Zon tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) dari tahun 2011 sampai 2015.

Sedangkan Fahri Hamzah disebut menyampaikan SPT PPh pribadi yang isinya tidak benar untuk tahun pajak 2013-2014. Daftar harta Fahri Hamzah berbeda dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Selisih jumlahnya cukup besar mencapai Rp4,46 miliar.

Dalam kasus ini, Handang Soekarno yang juga Penyidik PNS pada Ditjen Pajak Kemenkeu didakwa menerima suap sebesar US$148,5 ribu atau senilai Rp1,9 miliar dari Country Director PT EK Prima Ekpor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak, membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima Ekspor Indonesia. Rajamohanan sendiri sudah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan divonis tiga tahun penjara denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: