Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

LPS: Umumnya Dana Restrukturisasi Perbankan 2-3% dari PDB

LPS: Umumnya Dana Restrukturisasi Perbankan 2-3% dari PDB Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan berdasarkan kajian secara historis, dana hasil dari pungutan premi untuk restrukturisasi perbankan pada umumnya ialah dua hingga tingga persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

"Itu berdasarkan kajian secara historis, biaya yang dikeluakan untuk penyelamatan bank mencapai kisaran itu," kata Kepala Eksekutif LPS, Fauzi Ichsan usai peluncuran buku Kajian Sistem Keuangan (KSK) di Jakarta, Rabu (24/5/2017).

Kendati demikian, hingga saat ini LPS maupun Kementerian Keuangan belum menemui kata sepakat untuk besaran premi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP). Besaran PRP juga akan didiskusikan oleh pemerintah, regulator, dengan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapat persetujuan.

"Premi PRP juga nantinya akan berdasarkan dana yang dibutuhkan saat pemerintah merestrukturisasi perbankan dan sistem keuangan pasca-krisis 1998," ucap Fauzi.

Sebagaimana diketahui, premi PRP merupakan wewenang yang diberikan kepada LPS sesuai amanat Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Sejauh ini besaran premi tersebut masih dibahas oleh LPS dan Kementerian Keuangan dan nantinya akan dilegalisasi dalam bentuk Peraturan Pemerintah.

Bila premi PRP disetujui, maka LPS akan melakukan pungutan sebanyak dua kali kepada perbankan. Sebelumnya, LPS sudah memungut premi simpanan kepada perbankan setiap tahun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

Advertisement

Bagikan Artikel: