Seorang investor proyek pembangunan Hotel Condotel Moya Vidi memulihkan nama baik penceramah Ustad Yusuf Mansur, setelah kasusnya dimediasi oleh Kepolisian Daerah Metro (Polda) Jaya.
"Pemulihan nama baik Ustad Yusuf Mansur ini berdasarkan kesepakatan perjanjian setelah yang bersangkutan menyelesaikan ganti rugi investasi proyek fiktif Hotel Condotel Moya Vidi," ujar Darmansyah, salah seorang investor dalam proyek fiktif Hotel Condotel Moya Vidi yang digagas Ustad Yusuf Mansur itu, dalam jumpa pers di Surabaya, Kamis malam (2/6/2017).
Sebelumnya, Darmansyah?melaporkan kasus tersebut ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisan Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri) di Jakarta pada 26 Agustus lalu, setelah merasa ditipu oleh Ustad Yusuf Mansur.
"Proyek Hotel Condotel Moya Vidi yang dijanjikan akan dibangun di wilayah Yogyakarta tidak pernah direalisasi. Belakangan Ustad Yusuf Mansur berdalih telah mengalihkan proyek tersebut ke pembangunan Hotel Siti yang telah berdiri di Tangerang, Banten," ujarnya.
Darmansyah menjelaskan, Ustad Yusuf Mansur pada tahun 2012 mengajak para jamaah pengajiannya untuk berpartisipasi dalam investasi proyek pembangunan Hotel Condotel Moya Vidi dan menjanjikan sejumlah keuntungan setelah proyek ini berjalan.
"Istilahnya adalah investasi sadekah. Jadi yang berinvestasi dalam rencana pembangunan proyek ini adalah perorangan dari jamaah beliau. Saya sendiri berinvestasi senilai Rp48 juta," ucapnya, menjelaskan.
Proyek tersebut tidak pernah terealisasi sampai sekarang sehingga Darmansyah pada 2016 lalu melaporkan tindakan kriminal dugaan penipuan terhadap Ustad Yusuf Mansur ke Bareskrim Mabes Polri.?Bareskrim Mabes Polri kemudian melimpahkan perkara ini ke Polda Metro Jaya dan berhasil memediasinya.
"Dalam mediasi di Polda Metro Jaya, Ustad Yusuf Mansur beritikad baik mengembalikan uang investasi yang dulu pernah saya berikan untuk proyek Hotel Condotel Moya Vidi melalui sebuah kesepakatan yang tertuang dalam surat perjanjian," ujarnya.
Poin lain dalam isi surat perjanjian itu, Ustad Yusuf Mansur meminta Darmansyah untuk membantu penyelesaian uang investasi yang pernah disetor oleh jamaah lainnya, sebagai bagian dari pemulihan nama baiknya yang telah tercemar oleh proyek Hotel Condotel Moya Vidi yang terbilang fiktif itu.
"Persoalannya saya tidak tahu berapa banyak jumlah jamaah yang ikut dalam investasi ini," katanya.
Karenanya Darmansyah ke depan berniat mendirikan posko penyelesaian bagi para jamaah yang telah tertipu dalam proyek fiktif tersebut.?"Jamaah Ustad Yusuf Mansur paling banyak adalah di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Saya kira sudah tepat jika saya mendirikan posko penyelesaian pengembalian uang investasi mereka di Surabaya," imbuhnya.
Darmansyah menambahkan, lokasi posko penyelesaian uang investasi jamaah Ustud Yusuf Mansur tersebut akan diumumkan melalui iklan di surat kabar.?"Yang terpenting sekarang saya umumkan dulu kalau Ustad Yusuf Mansur sudah punya itikad baik untuk mengembalikan uang investasi atas proyek Hotel Condotel Moya Vidi yang tidak pernah terealisasi milik para jamaah," ujarnya. (ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement