Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

MUI Kecam Buzzer Bayaran sebagai Komentator Situs Berita

MUI Kecam Buzzer Bayaran sebagai Komentator Situs Berita Kredit Foto: Dina Kusumaningrum
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dianggap memperkeruh situasi politik dan memanipulatif konten berita, keberadaan pasukan buzzer di media sosial dikecam Majelis Ulama Indonesia (MUI). Atas dasar itu, lembaga yang mewadahi para ulama dan cendekiawan tersebut mengharamkan seseorang menjadi buzzer.

"Apapun seseorang menjadi buzzer itu batil, haram. Uangnya pun haram," tegas Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh dalam diskusi Forum Merdeka Barat di Galeri Nasional, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2017).

Menurut Asrorun, para netizen yang kerap memberikan tanggapan bernada kasar di kolom komentar disebut juga buzzer. Asrorun berpendapat, bila pasukan buzzer itu merupakan salah satu pendukung tokoh politik yang bisa menggiring opini publik.

"Kita ini sangat nyesek melihat dan baca di media online, kalau ada tokoh pujaannya yaitu komentarnya puluhan ribu dipuji sebaliknya orang yang opposite dengan kelompok, kemudian diserang sangat sarkatis dan juga kasar," ucapnya.

Asrorun kembali menegaskan bahwa aktivitas buzzer yang menjadikan hoax, mengutarakan ujaran kebencian serta menyebarkan fitnah hukumnya haram. "Dan uang yang diperoleh adalah uang haram memakan secara batil namanya karena mereka menjual keuntungan kapitalisasi dari ujaran kebencian hoax dan fitnah," tuturnya. Termasuk juga orang yang menggunakan jasa buzzer hukumnya haram.

Kendati demikian, ada buzzer yang dihalalkan bagi netizen. Dicontohkannya untuk branding product yang semata-mata untuk kepentingan ekonomi. "Ada buzzer untuk kepentingan yang baik, misalnya untuk branding product kepentingan ekonomi tidak apa-apa sepanjang tidak melakukan manipulatif negatif dan tidak menyebarkan hoax," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dina Kusumaningrum
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

Advertisement

Bagikan Artikel: