Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Buzzer Medsos Penyebar Hoax, MUI: Duitnya Pun Haram

Buzzer Medsos Penyebar Hoax, MUI: Duitnya Pun Haram Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Majelis Ulama Indonesia awal pekan ini mengeluarkan fatwa bermedia sosial, antara lain mengharamkan menyebarkan hoax, fitnah dan ujaran kebencian. Bagaimana dengam buzzer yang meramaikan suatu informasi di dunia maya?

Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am tidak semua buzzer berkonotasi negatif.

"Sepanjang tidak manipulatif, provokatif atau menyebarkan hoax," kata Ni'am di Jakarta, Jumat (9/6/2017).

Menurutnya, berdasarkan fatwa itu, MUI menyatakan buzzer yang menjadikan kebohongan, fitnah maupun kata-kata kasar untuk kepentingan ekonomi termasuk kategori haram.

"Uangnya pun haram karena dia mengambil keuntungan dari hoax dan kebencian," kata dia.

Tidak hanya buzzer yang menyebarkan hoax, orang yang memanfaatkan jasa buzzer tersebut juga termasuk. MUI berharap fatwa bermedia sosial ini dapat menjadi code of conduct, kode etik, dalam hukum formal. (ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: