Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Bayar PBB, PNS Tak Dapat Gaji 13

Tak Bayar PBB, PNS Tak Dapat Gaji 13 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Ternate -

Wali Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), Burhan Abdurahman menyatakan, PNS di Kota Ternate yang tidak melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak akan diberikan gaji 13.

"Saya telah surati seluruh bendahara di SKPD untuk menerima pembayaran gaji 13 disertai dengan bukti PBB," katanya di Ternate, Minggu.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota setelah adanya surat edaran bernomor 970/119/2017 terkait penyertaan bukti pelunasan pembayaran PBB tahun 2017.

PNS di lingkup Pemkot Ternate yang tidak menyertai bukti pembayaran PBB, dipastikan tidak bisa menerima gaji 13.

Akan tetapi, ketentuan itu diberlakukan hanya bagi PNS yang telah memiliki tempat tinggal, sementarai PNS yang tinggal di kost maupun kontrakan tidak diharuskan membawa bukti pembayaran PBB.

Sikap Pemkot Ternate itu, kata Wali Kota sebagai bukti kalau PNS di Ternate sebagai contoh taat pajak, sehingga bisa diikuti oleh masyarakat lainnya.

Kebijakan yang diterapkan Pemkot Ternate ini telah dilakukan tahun-tahun sebelumnya.

Selain itu, Pemkot Ternate akan menyiapkan THR bagi para pegawai PTT per orang Rp500 ribu dan akan dicairkan pada Senin pekan depan.

Menurutnya, Pemkot Ternate telah menyediakan anggaran sekitar Rp15 miliar khusus untuk THR bagi PNS di Kota Ternate.

Sementara itu, pembayaran gaji ke 13 dan gaji ke 14 (tunjangan hari raya) bagi PNS yang semula akan dibayarkan bersamaan di bulan Juni ini sebagaimana pernyataan Pemerintah Pusat, diubah menjadi pembayaran gaji ke 14 di bulan Juni, menjelang Idul Fitri nanti, sementaran gaji ke 13 baru akan dibayarkan pada Juli.

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Halsel, Aswin Adam ketika dihubungi di tempat terpisah mengatakan, pemda Halsel telah menyiapkan anggaran sebesar Rp16 miliar untuk pembayaran gaji 14 PNS dan akan segera diproses dalam waktu dekat setelah petunjuk teknis (juknis) dari Kementrian Keuangan diterima pihaknya.

"Jadi besaran gaji ke 14 itu setara dengan gaji pokok yang diterima PNS. Pencairannya akan diproses setelah Juknis nomor 20/2017 tentang pemberian THR PNS turun dan kalau juknisnya sudah ada langsung kita proses," katanya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: