Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Pertanyakan Maksud Pernyataan Misbakhun

KPK Pertanyakan Maksud Pernyataan Misbakhun Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengetahui terkait usulan agar DPR mempertimbangkan tidak membahas anggaran Polri dan KPK tahun 2018 karena kedua institusi tersebut tidak mau menjalankan UU no 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

"Kita belum tahu itu pendapat pribadi atau pendapat kelembagaan DPR. Kami sebagai lembaga negara tentu berangkat dari asumsi yg positif bahwa secara kelembagaan, DPR tetap akan melakukan kewenangan dan tugas sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/6/2017).

Febri menegaskan KPK sebagai lembaga penegak hukum harus memastikan bahwa apa yang pihaknya lakukan itu juga sesuai dengan aturan.?

"Sebagai bentuk dari salah satu hasil kajian kami, kemarin kami merespons surat yang dikirimkan DPR tersebut dan kami katakan kami tidak bisa menghadirkan Miryam ke sana. Menurut kami itu sudah sesuai aturan hukum. Jadi kalau ada perbedaan pendapat akan lebih baik diselesaikan secara hukum," tuturnya.

Sebelumnya, anggota Panitia Khusus Hak Angket KPK, Mukhamad Misbakhun mengusulkan agar DPR mempertimbangkan tidak membahas anggaran Polri dan KPK tahun 2018 karena kedua institusi tersebut tidak mau menjalankan UU no 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

"Kami mempertimbangan untuk menggunakan hak budgeter DPR yang saat ini sedang dibahas RAPBN 2018 mengenai pagu indikatif mengenai kementerian/lembaga," kata Misbakhun di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa.

Hal itu terkait sikap KPK dan Polri yang tidak sejalan dengan pandangan Pansus KPK yang ingin memanggil tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi KTP Elektronik Miryam S Haryani. Misbakhun meminta Komisi III DPR untuk mempertimbangkan tidak membahas anggaran KPK dan Polri karena kedua institusi itu tidak mau membantu Pansus KPK mendatangkan Miryam dalam rapat Pansus.

Menurut dia, dasar hukum Pansus memanggil Miryam adalah UU MD3 seperti melakukan pemanggilan pertama, kedua dan ketiga yaitu panggilan paksa. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: