Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Miryam S Haryani Akan Segera Disidangkan

Miryam S Haryani Akan Segera Disidangkan Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi menginformasikan bahwa Miryam S Haryani akan segera disidang dalam perkara memberikan keterangan yang tidak benar pada persidangan tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik.

"Penyidik hari ini telah melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka Miryam S Haryani (MSH) ke penuntut umum atau pelimpahan tahap dua dalam perkara memberikan keterangan yang tidak benar pada persidangan tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (21/6/2017).

Febri menyatakan dalam waktu dekat berkas perkara Miryam akan didaftarkan ke Pengadilan untuk mendapatkan jadwal persidangan lebih lanjut. "Hal ini menegaskan bahwa proses hukum terhadap Miryam sedang berjalan dan bukti-bukti akan dibuka di persidangan," kata Febri.

Oleh karena itu, menurut dia, segala sesuatu terkait materi perkara ini baik terkait tindakan indikasi mengubah keterangan dan ada atau tidaknya tekanan dari pihak lain terhadap Miryam merupakan bagian tidak terpisahkan dari kasus ini sehingga hanya dapat dibuka di persidangan.

"Termasuk juga bukti rekaman pemeriksaan Miryam saat menjadi saksi di kasus KTP-e," ucap Febri.

Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta. (ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: