Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tahap I Proyek Middle Ring Road di Makassar Tuntas Desember

Tahap I Proyek Middle Ring Road di Makassar Tuntas Desember Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -
Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo, menargetkan tahap I pengerjaan proyek Middle Ring Road (MRR) di Kota Makassar tuntas pada Desember 2017. Hingga Juni, realisasi megaproyek tersebut sudah mencapai 40 persen. Proyek MRR yang menghubungkan Jalan Perintis Kemerdekaan ke Jalan Leimena diharapkan sudah bisa dinikmati saat malam pergantian tahun mendatang.
"Kita sepakat ya. Ini akan rampung Desember tahun ini. Kita harapkan bisa dijadikan tempat tahun baru," ucap Syahrul, di sela-sela peninjauan proyek MRR atau jalan lingkar tengah di Kota Makassar, Sulsel, beberapa waktu lalu.
Proyek MRR itu dikerjakan oleh PT. Sumber Sari Cipta Marga dengan nilai kontrak mencapai Rp174,17 miliar. Pengerjaannya secara keseluruhan dimulai sejak 2015 hingga 2018 mendatang.
Untuk tahap pertama, akan dirampungkan jalan sepanjang 3,05 kilometer termasuk empat buah jembatan. Sementara tahap dua yang belum tanda tangan kontrak sepanjang 4,04 kilometer.?
"Middle Ring Road ini merupakan percontohan di Kawasan Timur Indonesia dan Presiden Jokowi telah memberikan apresiasi," ucap Gubernur Sulsel dua periode tersebut.
Menurut Syahrul, perampungan proyek MRR menjadi atensi meski diakui masih terkendala beberapa permasalahan. Di antaranya yakni masih adanya lahan yang belum dibebaskan sesuai rencana jalan dan adanya klaim tanah warga.
"Untuk pembebasan lahan butuh kerjasama semua pihak termasuk Pemerintah Kota Makassar dan Kabupaten Gowa. Ini untuk kepentingan kita bersama untuk mengurai kemacetan," ujar mantan Bupati Gowa tersebut.
Menurut Syahrul, persoalan pembebasan lahan tersebut dihadapi pihaknya dengan mengutamakan jalur persuasif dengan memberikan pemahaman kepada warga. Namun, bila seluruh upaya pendekatan secara persuasif telah dilakukan dan warga tetap ngotot maka pihaknya terpaksa mengambil langkah tegas. Toh, hal itu sudah diatur dalam undang-undang terkait konsinyasi.
"Kita titip di pengadilan. Ini semua demi kepentingan umum dan manfaatnya untuk masyarakat. Jadi, semestinya tidak boleh ngotot," tegasnya.
Lebih jauh, Syahrul mengklaim dana pembebasan lahan yang disiapkan bukanlah ganti rugi, melainkan ganti untung. Pemerintah disebutnya tidak mungkin dengan sengaja ingin merugikan, apalagi menyengsarakan warganya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: