Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pekan Depan KPK Akan Miliki Tiga Penasihat

Pekan Depan KPK Akan Miliki Tiga Penasihat Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memiliki tiga orang penasihat yang akan dilantik pada pekan depan sesuai hasil seleksi sebelumnya.

"Akan ada 3 orang yang akan dilantik menjadi penasihat KPK, tapi nama-namanya masih dirahasiakan," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Jakarta, Kamis malam (29/6/2017). Ketiga orang itu berasal dari 5 orang yang lolos pada tahap akhir dari peserta yang sudah dipilih panitia seleksi (pansel) penasihat KPK.

"Tanggal 7 Juli kami ada halalbihalal, kemungkinan satu hari sebelum halalbihalal, tanggal 6 Juli berarti ya akan dilantik, sehingga saat halalbihalal itu sudah ikut. Teman-teman wartawan nanti juga ikut," ujar Alexander lagi. Menurut Alexander, ketiga penasihat KPK tersebut memiliki keahlian masing-masing yang dibutuhkan pimpinan KPK dan juga KPK.

"Yang satu adalah ahli hukum pemerintahan, punya jaringan yang luas termasuk di kalangan pemerintahan, sekda dan kementerian pusat; kedua ahli keuangan terutama keuangan negara dan fokus kami salah satunya memang di bea cukai, perpajakan, dia punya kemampuan dan kapasitas tersebut. Kemudian yang ketiga ahli komputer, karena kami harapkan bisa membantu KPK dalam membangun sistem berbasis komputer yang sedang dikembangkan supaya bisa menolong pemerintah untuk menggunakan sistem itu," kata Alexander.

Jabatan penasihat KPK sudah kosong selama lebih dari 2 tahun setelah Suwarsono mundur dari posisi sebagai penasihat pada April 2015. Dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, penasihat KPK terdiri dari 4 orang. Dalam pasal 22 ayat 4 disebutkan calon anggota Tim Penasihat diumumkan terlebih dahulu kepada masyarakat untuk mendapat tanggapan sebelum ditunjuk dan diangkat oleh KPK berdasarkan calon yang diusulkan oleh panitia seleksi pemilihan.

Tim Penasihat berfungsi memberikan nasihat dan pertimbangan sesuai dengan kepakaran kepada KPK dalam pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

Advertisement

Bagikan Artikel: