Bulan kemarin Jasa Raharja baru saja menaikan jumlah santunan yang diberikan kepada para korban kecelakaan lalulintas. Direktur Utama Budi Setyarso mengatakan kenaikan jumlah santunan tersebut tidak mempengaruhi keuangan di perusahaan tersebut.
Dimana diketahui sebelumnya, bahwa kenaikan jumlah santunan tidak diikuti dengan iuaran dan sumbangan wajib. "Tepatnya per tanggal 1 Juni ada kenaikan santunan, tanpa diikuti kenaikan iuran wajib atau sumbangan wajib. Dan santunan itu naik sebesar 100 persen," ujarnya ketika menghadiri sebuah acara di lingkungan Kementerian BUMN Jakarta, Jumat (7/7/2017).
"Jadi perhitungan oleh departemen keuangan dan BUMN, kenaikan santunan 100 persen itu tidak mempengaruhi manajemen keuangan di Jasa Raharja," tegas Budi.
Budi juga mengatakan aset yang dimiliki Jasa Raharja untuk saat ini cukup untuk lima tahun kedepan.
"Insya Allah aset kita adalah 13 triliun, dan cadangan itu cukup untuk sekitar lima tahun yang akan datang," ungkapnya.
Sementara itu, untuk klaim terbesar yang Jasa Raharja bayarkan yaitu kepada korban meninggal, yakni dengan uang sebesar 50 juta. "Klaim terbesar untuk yang meninggal, karena 50 juta. Dan yang paling menonjol itu di Bali, yang ada korban meninggal 8 orang" ujarnya.
Budi menambahkan, saat ini pemerintah menyediakan biaya Golden Period yang diperuntukan penanganan segera bila ada kejadian dilapangan.
"Sekarang untuk menghindari banyaknya korban meninggal dunia atau pun luka-luka, pemerintah menyediakan biaya Golden Period untuk kejadian dilapangan yang untuk penanganan segera, yaitu sebesar 500 juta dan biaya P3K sebesar satu juta," pungkas Budi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hafit Yudi Suprobo
Advertisement