Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta mengusulkan penghapusan terhadap 103 koperasi yang diketahui tinggal menyisakan nama saja karena sudah tidak aktif beroperasi.
"Koperasi-koperasi tersebut sudah lama mati. Sebagian besar adalah koperasi simpan pinjam skala kecil yang dulu dibentuk untuk mengejar dana hibah," kata Kepala Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Lucy Irawati di Yogyakarta, Minggu (9/7/2017).
Dulu, lanjut Lucy, banyak kelompok masyarakat berlomba-lomba membentuk koperasi karena ada stigma yang menyatakan bahwa koperasi yang terbentuk akan memperoleh dana hibah dari pemerintah. Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengusulkan penghapusan koperasi yang tidak aktif tersebut ke pemerintah pusat karena pendirian, perubahan akta, anggaran dasar dan rumah tangga serta pembubaran koperasi menjadi kewenangan pemerintah pusat.
"Setelah mengusulkan penghapusan koperasi tidak aktif tersebut, kami kemudian akan fokus pada pengembangan kualitas koperasi yang saat ini masih aktif," katanya.
Total koperasi yang tercatat di Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta sebanyak 556 unit. Sebanyak 103 koperasi tidak aktif, sekitar 300 koperasi aktif serta sisanya masih membutuhkan banyak perhatian. (ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Advertisement